Jakarta, BIZNEWS.ID - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Novita Wijayanti menyatakan peringatan, Hari Konstitusi merupakan momentum refleksi memperkuat kehadiran negara dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraan. Novita mengungkapkan, Hari Konstitusi yang lahir tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan momen bersejarah dimana saat secara yuridis konstitusional Negara Indonesia dilahirkan. Pada tanggal itu pula lah cita negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur ditetapkan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria. Kamis (19/8/2021) usai memperingati Hari Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Jakarta, Rabu (18/8/2021), Novita menegaskan negara melalui pemerintah pusat dalam pelaksanaan atau penyelenggaraan tersebut wajib untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negaranya. Terlebih, sambung Novita, di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
“Sebagaimana termaktub pada Pasal 28A UUD 1945,’ setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Jaminan pemenuhan hak-hak warga negara oleh negara sebagai amanat konstitusi harus dilakukan, baik pemenuhan akan ekonomi, pendidikan maupun kesehatan, terlebih di tengah masa pandemi Covid-19,” tandas Anggota Komisi V DPR RI itu seperti dikutip dpr.go.id
Diakui Novita, UUD 1945 sebagai sebuah konsitusi, merupakan bagian tak terpisahkan dari jati diri Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. “Di usia 76 tahun ini kita telah menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya berkat berpegang teguh pada konstitusi. Dengan keyakinan untuk terus memegang teguh dan menjadikan konsitusi sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, Indonesia pasti mampu melewati masa kritis saat ini,” pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Headline
LEAVE A REPLY