Home Energi Harga Gas Bumi Dorong Kinerja Dunia Industri

Harga Gas Bumi Dorong Kinerja Dunia Industri

0
SHARE
Harga Gas Bumi Dorong Kinerja Dunia Industri

Jakarta, BIZNEWS.ID - Sektor industri nasional perlu makin di dorong agar lebih berdaya saing sehingga dapat mendorong peningkatan perekonomian nasional. Energi harus menjadi modal pembangunan yang memberikan multiplier ekonomi termasuk sektor industri dan tidak hanya berperan sebagai komoditas ekspor semata dalam mendapatkan devisa negara.

Selama ini, harga gas untuk industri yang mahal menyebabkan Industri tidak kompetitif. Sebagai contoh industri baja, peningkatan harga gas sebesar 21,2 persen mengakibatkan antara lain penurunan utilitas pabrik sebesar 40 persen, serta peningkatan komoditas impor sebesar 13,5 persen. Begitu juga yang terjadi dengan industri sarung tangan karet. Meningkatnya harga gas di plant gate sebesar 31,6 persen menyebabkan turunnya kapasitas produksi 29,4 persen dan peningkatan komoditas impor sebesar 48,9 persen, bahkan terdapat 9 pabrik sarung tangan yang tutup.

Pada industri keramik peningkatan harga gas sebesar 21,2 persen mengakibatkan penurunan utilitas pabrik sebesar 33,3 persen, serta penurunan produksi sebesar 21,1 persen dan penurunan komoditas ekspor sebesar 16,8 persen. Selain itu untuk memenuhi kebutuhan domestik komoditas impor keramik naik sebesar 63,3 persen. Pada industri gelas peningkatan harga gas sebesar 21,2 persen mengakibatkan penurunan kapasitas produksi sebesar 38,2 persen, penurunan komoditas ekspor sebesar 33,3 persen, dan naiknya komoditas impor sebesar 12,7 persen. Bahkan 4 pabrik antaranya tutup operasi, termasuk glass Surabaya yang sudah 30 tahun beroperasi.

Terkait harga gas bumi, pada tahun 2006-2011 harga gas industri di Jawa Bagian Barat terus mengalami peningkatan, walaupun harga hulu relatif tetap. Biaya penyaluran terus naik dari USD3,5/MMBTU sampai dengan USD4,6/MMBTU. Selanjutnya pada tahun 2012-2013, harga hulu hanya naik USD1,1/MMBTU namun harga gas ke industri naik USD1,9/MMBTU dari sekitar USD7,3/MMBTU ke USD9,2/MMBTU.

Dalam menindaklanjuti isu tersebut, Pemerintah berusaha mencari kebijakan agar industri lebih kompetitif dan berdaya saing sekaligus mendorong pembangunan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan yang diambil melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Penerapan kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu sangat penting bagi sektor industri, karena harga gas merupakan komponen signifikan dalam struktur biaya produksi. Sehingga penurunan harga gas akan meningkatkan daya saing dan industri menjadi lebih kompetitif.

"Melalui harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga iklim investasi di Indonesia terus lebih baik. Dan bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan ekonomi," jelas Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan di Jakarta, Sabtu (13/6/20).

Penyesuaian harga gas dilakukan dengan mekanisme penurunan harga gas hulu menjadi USD 4,0-4,5/MMBTU melalui pengurangan porsi Pemerintah dan melakukan efisiensi biaya penyaluran menjadi USD 1,5-2,0/MMBTU, sehingga harga gas di plant gate menjadi USD 6,0/MMBTU.

Kebijakan tersebut tentu disambut baik oleh sektor industri dan telah ditindaklanjuti oleh para stakeholders. Perusahaan Gas Negara (PGN) dan grup telah menandatangani Nota Kesepahaman Implementasi Kepmen ESDM No.89K/10/MEM/2020 dengan pelanggan industri tertentu pada Jumat (6/6). Komitmen ini mencakup 177 pelanggan industri tertentu dan diwakili secara simbolis oleh beberapa Sales Area PGN untuk area Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya dan Medan dengan beberapa perwakilan pelanggan industri tertentu.

Kami yakin penurunan harga gas industri tersebut akan meningkatkan produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri sehingga sektor industri dapat meningkatkan efisiensi proses produksinya, yang ujungnya akan bisa menghasilkan produk-produk yang berdaya saing baik di kancah domestik maupun global.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini bisa meningkatkan peran industri secara signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional, dan berharap akan berlaku terus ke depan," pungkas Mamit Setiawan. Demikian merdeka.com.

Photo : google image