Home Ekonomi Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Ketimpangan Kepemilikan dan Penguasaan Lahan

Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Ketimpangan Kepemilikan dan Penguasaan Lahan

0
SHARE
Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Ketimpangan Kepemilikan dan Penguasaan Lahan

Jakarta, BIZNEWS.ID - Pemerintah mendorong Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Program tersebut berkontribusi melalui penataan aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, dan penataan akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, bantuan sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.


Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.


Dalam acara puncak GTRA Summit 2022 di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/06), Presiden Joko Widodo mengharapkan GTRA dapat segera mengintegrasikan dan memadukan seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, untuk bekerja dengan tujuan yang sama yaitu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat agar sengketa lahan bisa diselesaikan. Presiden juga menegaskan bahwa semua harus mengikuti dan mendukung Kebijakan Satu Peta.


Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional yang turut hadir secara virtual dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pertemuan GTRA merupakan hal yang sangat penting dan strategis ditengah upaya untuk terus melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19.


“Saya mengapresiasi GTRA yang telah bekerja keras untuk melaksanakan Program Reforma Agraria guna mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, utamanya untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Menko Airlangga seperti dikutip ekon.go.id.


Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah menyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih Izin Pemanfaatan Ruang (PITTI) untuk menyelesaikan ketidaksesuaian izin usaha dan hak atas tanah.


“Berkaitan dengan hal ini, kami harapkan dukungan dan kerjasama semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar kita bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Reforma Agraria demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Menko Airlangga.


Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa dalam upaya akselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah terus melanjutkan Program PEN di tahun 2022 dengan alokasi anggaran sebesar 451,64 triliun rupiah dengan tiga pilar yakni kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.  Selain itu, Pemerintah terus mendorong perbaikan iklim investasi dengan berbagai reformasi regulasi yang tentu diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru.


Hal lain yang juga tengah didorong Pemerintah adalah Presidensi Indonesia dalam Forum G20. Dengan keberadaan Indonesia di panggung dunia, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan perdagangan dan investasi.


“Oleh karena itu, kemudahan investasi perlu didorong oleh para Pemerintah Daerah agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan terjadi akselerasi pemulihan ekonomi untuk masyarakat,” pungkas Menko Airlangga.