Home Hukum Gambar Dianggap Sebagai Pembeda Merk, Gugatan Merek GEN HALILINTAR Diterima

Gambar Dianggap Sebagai Pembeda Merk, Gugatan Merek GEN HALILINTAR Diterima

0
SHARE
Gambar Dianggap Sebagai Pembeda Merk, Gugatan Merek GEN HALILINTAR Diterima

Jakarta, BIZNEWS.ID - “Gambar / Logo” merupakan unsur pembeda dalam suatu permohonan pendaftaran merek, maka apabia diambil dari Nama Orang yang dikenal (terkenal) maka keterkenalan memiliki ensensi/ ciri khas tersendiri sehingga seharusnya pendafatran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding Merek.  Hal ini terdapat dalam salah atu pertimbangan Majelis Hakim saat membaca putusan perkara Nomor. 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst., perihal Gugatan terhadap Putusan Komisi Banding Merek (KBM) No. 375/KBM/HKI/2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara: Tn. Halilintar Anofial Asmid (Penggugat) Versus Komisi Banding Merek Cq. DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) cq. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Tergugat).

Dr. Suyud Margono, selaku Tim Kuasa Hukum , mengajukan fakta bahwa melalui publikasi Media online pada platform Youtube atas penamaan “GEN HALILINTAR” serta akses yang dimiliki dengan jumlah subscriber keluarga Halilintar terbesar di Asia yang mencapai kurang lebih 66,67 Juta Subcriber, termasuk bukti dengan seringnya GEN HALILINTAR sering diundang ke acara TV, acara online, acara offline, baik di dalam negeri atau di luar negeri, maka Merek “GENHALILINTAR + Lukisan” telah memenuhi unsur merek terkenal sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2016  tentang Merek Dan Indikasi Geografis., dalam persidangan tersebut, Penggugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari SUYUD MARGONO & ASSOCIATES Law Firm dan Tergugat  diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Komisi Banding Merek, DJKI KemenKum HAM RI. 

Selanjutnya sidang putusan disampaikan terbuka untuk umum pada Senin, 5 Desember 2022  dimuka Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang amar putusannya, berikut ini:

DALAM EKSEPSI:

1. Menolak Eksepsi  TERGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menolak Jawaban TERGUGAT atau setidak-tidaknya Jawaban TERGUGAT tidak dapat diterima; 

DALAM POKOK PERKARA: 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020;

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek “GENHALILINTAR + Lukisan” Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek “GENHALILINTAR + Lukisan” atas nama PENGGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Dalam sidang sebelumnya  (31 Oktober 2022) Penggugat menghadirkan Adi Supanto, SH., MH.,  anggota Komisi Banding Paten (KBP) yang  menegaskan bahwa  Pemeriksaaan pada Komisi Banding Merek (KBM) sebeltulnya “mengulang/ mengevaluasi” putusan pada fase pemeriksaan substantif pendaftaran merek,  maka terkait persamaan pada pokoknya harus dilihat Label Merek dan  produknya yang diperdagangkan,  apabila “Label Merek” memiliki unsur yang berbeda  yang essensial dan dominan, karena bentuknya, cara penempatan, cara penulisan, bunyi. ucapannya atau unsur-unsur elemen, berarti  Label Merek tersebut memiliki daya pembeda, maka seharusnya pendaftaran merek tersebut dapat didaftar pungkas Adi Supanto.