Jakarta, BIZNEWS.ID - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae saat membacakan laporan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU).dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Foto: Jaka/Man
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-Undang (UU). Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, seluruh Fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap beleid baru itu.
"Kepada setiap Fraksi apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini dapat disetujui jadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar yang dijawab 'Setuju' oleh seluruh Anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021) seperti dikutip dpr.go.id.
Dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menegaskan bahwa semua Fraksi di Komisi V DPR RI menerima dan menyetujui RUU itu untuk dapat dibawa menuju pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna kali ini. "Regulasi ini adalah jawaban atas kebutuhan hukum dalam pelaksanaan jalan yang berlum terakomodir," terangnya.
Ia mengatakan, RUU ini mengamanatkan pemerintah daerah yang belum bisa melaksanakan wewenang pembangunan jalan, maka dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan pemerintah desa yang belum bisa mengambil wewenangnya, maka juga dapat dialihkan kepada pemerintah daerah terkait.
Sehingga, imbuh Ridwan, sebagian kegiatan pembangunan jalan umum dapat dilaksanakan pada tingkat pemerintah daerah maupun di bawahnya. Selain itu dalam hal pengadaan tanah, wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan pembangunan dan masyarakat.
Adapun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam laporannya mewakili pemerintah menuturkan harapannya agar pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jalan dapat menjamin ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.
Headline
LEAVE A REPLY