Home Sport DPR Harap RUU SKN Jadi Dasar Hukum Grand Design Olahraga Nasional

DPR Harap RUU SKN Jadi Dasar Hukum Grand Design Olahraga Nasional

0
SHARE
DPR Harap RUU SKN Jadi Dasar Hukum Grand Design Olahraga Nasional

Jakarta, BIZNEWS.ID - Grand Design atau Desain Besar Keolahragaan Nasional yang tengah dirancang Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mendapat dukungan dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Anggota Baleg DPR Lamhot Sinaga mengapresiasi upaya-upaya Menpora Amali dalam meningkatkan prestasi olahraga dan menyusun pola pembinaan atlet jangka panjang yang dimulai di usia dini.

"Pertama cukup bagus sekali dari paparan Pak Menpora, yang paling menarik bagi saya itu adalah bahwa ternyata sudah ada (disusun) peta jalan olahraga nasional," kata Lamhot Sinaga saat menanggapi paparan Menpora Amali dalam rapat kerja dengan Baleg DPR membahas pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), di Ruang Baleg DPR, Nusantara I, Senayan Jakarta Pusat, Kamis (1/4).

Lamhot juga menyampaikan apresiasi karena dalam desain olahraga nasional ini tidak hanya menyusun pola pembinaan atlet, tapi juga ada target-target jangka pendek dan jangka panjang Olimpiade. Bahkan pada Olimpiade dan Paralimpiade 2045 nanti, Indonesia ditargetkan menempati posisi 5 besar.

"Mungkin itu adalah menjadi kado terbesar 100 tahun usia satu abad republik ini, target 5 besar. Artinya bagaimana menuju ke sana menuju satu abad republik ini, kita bisa mencapai target tadi apa yang disampaikan oleh Pak Menpora tadi tentu adalah pintu masuknya adalah undang-undang ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mendukung UU SKN ini untuk memperkuat desain besar olahraga nasional dengan mengatur hal-hal yang bersifat substansial termasuk soal dukungan anggarannya.

"Mungkin nanti perlu kita rumuskan kemudian kita perkuat dalam substansi undang-undangnya dan kemudian kalau kita kaitkan juga bahwa olahraga itu bukan kost tapi adalah investasi," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus yang memberikan apresiasi luar biasa kepada Menpora Amali. Menurut dia, memang diperlukan sebuah terobosan untuk meningkatkan prestasi olahraga.

"Saya tentunya memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap langkah-langkah dan obsesi yang dilakukan oleh Kementrian bagaimana kegiatan olahraga ini menjadi sesuatu yang menggembirakan karena pada akhir-akhir ini Indonesia makin lama makin tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Barangkali ini adalah salah satu jawaban terhadap kerisauan kita terhadap prestasi olahraga dewasa ini," pungkasnya.

Sebagai mantan Anggota DPRD, Guspardi mengamini penyataan Menpora Amali yang menyebutkan bahwa pembinaan olahraga belum didukung oleh Pemerintah Daerah dengan anggaran yang bersumber dari APBD mereka. Sehingga dengan revisi terhadap undang-undang nomor 3 tahun 2005 ini dapat mengatur hal-hal itu sehingga tidak ada alasan lagi Pemuda untuk tidak mendukung olahraga di daerah.

Sementara itu, Anggota Baleg Firman Soebagyo mendukung apa yang sudah dilakukan Menpora Amali dalam grand design olahraga ini. Untuk memuluskan jalannya grand design itu, satu-satunya langkah yang bisa dilakukan dengan revisi undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang SKN.

Menurut dia, sejak UU SKN ini diterbitkan 2005 lalu, hampir nyaris prestasi olahraga nasional tidak naik tapi justru malah merosot. Bahkan, kata dia, Indonesia tidak pernah menjuarai SEA Games sejak tahun 1999. Sementara kalau pun meraih juara umum di Asian Games itu pun medali yang diraih di pun cabang olahraga non olimpiade dan yang lebih memperhatikan itu adalah ketika Olimpiade 2012 Indonesia tidak satupun meraih medali padahal negara telah mengeluarkan biaya yang besar.

"Karena itu pak dengan rute yang bapak sampaikan tadi, sesungguhnya kami banyak berharap bahwa walaupun waktunya ini tidak panjang masih 3 tahun. Tapi harapan kami bapak lah yang mampu untuk meletakkan pondasi bagaimana agar kejayaan daripada olahraga nasional ini bisa kita capai kembali ini," harap Firman.

Sebelumnya, Menpora Amali memaparkan desain besar atau grand design olahraga nasional yang untuk meningkatkan tata kelola pembinaan atlet sehingga bisa berprestasi.

Menpora Amali menjelaskan tidak ada jalan pintas dalam meraih prestasi dan dibutuhkan desain jangka panjang. Namun desain besar itu membutuhkan regulasi sebagai dasar hukum dalam menjalankannya sehingga masalah-masalah klasik dalam pembinaan olahraga seperti sistem pembinaan olahraga prestasi di Indonesia belum dikembangkan dengan baik, manajemen kompetisi yang belum bagus, tenaga olahraga yang belum memenuhi standar, dukungan anggaran, manajemen organisasi keolahragaan dan belum optimalnya peran kementerian, lembaga, BUMN dan Pemerintah Daerah dapat teratasi.

Dengan demikian, adanya revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang dirumuskan ini diharapkan  menjadi solusi permasalahan tersebut.

"Karena ini harus tertuang dalam undang-undang. Sebab kalau tidak, tidak memungkinkan dana APBN yang ada di Kemenpora untuk kami gunakan untuk itu karena ada batasan-batasan," jelasnya. Demikian kemenpora.go.id

foto:raiky/kemenpora.go.id