Jakarta, BIZNEWS.ID - Komisi IX DPR RI mendapatkan informasi dari Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), sebanyak 9 perusahaan dari 13.746 perusahaan di Provinsi Sumatera Utara pada Juni 2021, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 222 pekerja. Sedangkan yang dirumahkan sebanyak 13.711 pekerja dari 369 perusahaan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar berharap sejumlah pegawai yang sudah terkena PHK jika bisa dipekerjakan kembali, dan yang masih bekerja jangan ada lagi yang dirumahkan.
Ansory mengungkapkan hal tersebut saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Kepala BBPLK Medan, perwakilan Apindo, perwakilan Serikat Pekerja Sumut, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, serta Direksi BPJS Ketenagakerjaan, di Medan, Sumut, Jumat (17/9/2021) seperti dikutip dpr.go.id
“Saya dan tim hadir ke sini (Sumut) ingin mendengarkan langsung bagaimana kondisi keadaan di Sumut terkait ketenagakerjaan akibat kondisi Covid-19. Berapa banyak jumlah pekerja yang dirumahkan ataupun di PHK, dan apa solusi terbaik dari pekerja yang dirumahkan. Diharapkan dengan hadirmya kami Komisi IX ke Sumut dapat meminimalisir angka pegawai yang terkena PHK atau dirumahkan,” kata Ansory dalam sambutannya.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI itu menilai Pemerintah Provinsi Sumut sudah semaksimal mungkin dalam memberikan terobosan bagi pekerja yang dirumahkan atau PHK. Yakni dengan memberikan pembinaan ke perusahaan-perusahaan agar pekerja/buruh tidak di-PHK, seperti sistem kerja secara bergantian dan berperiode, yakni per sepuluh hari, hal lainya yaitu pemberian bantuan paket sembako kepada pekerja yang terkena PHK sebanyak 3000 paket.
Dalam kesempatan yang sama Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis mengapresiasi kedatangan Tim Komisi IX DPR RI. Ia berharap melalui pertemuan ini dapat memberikan solusi dari persoalan Ketenagakerjaan yang selama ini tidak pernah ada hentinya. Berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Sumut dalam upaya penanganan-penanganan dari Ketenagakerjaan ini, terutama dalam kondisi Covid-19 seperti sekarang. Yakni banyak terjadi pemutusan hubungan kerja karyawan secara umum memberikan dampak yang besar terhadap geliat ekonomi yang terjadi di Provinsi Sumut.
Afifi mengakui dalam dua tahun terakhir APBD Sumut mengalami refocusing anggaran, yang berakibat pada penurunan beberapa program, salah satunya rencana pembangunan balai latihan khusus terhadap program-program ketenagakerjaan di Simalungun dan Tanah Karo. “Tetapi, dengan adanya refocusing dan juga kita perlu dana besar, program tersebut masih tertunda, padahal itu menjadi harapan kita dalam berupaya mewujudkan dan memberikan sebuah peluang tentang pemahaman dan skill kepada pekerja, agar nantinya dapat ditempatkan di perusahaan-perusahaan untuk siap kerja,” ungkap Afifi.
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI berkunjung ke Sumut dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelindungan pekerja/buruh yang ter-PHK atau dirumahkan sebagaimana yang telah telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Headline
LEAVE A REPLY