Jakarta, BIZNEWS.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali kembali menegaskan, dalam pembentukan tim akselerasi dan investigasi penyelesaian sanksi WADA ada dua tugas yakni akselerasi penyelesaian masalah-masalah antara LADI dan WADA dan mempercepat pencabutan sanksi kemudian baru investigasi.
"Kita konsentrasi kepada akselerasi penyelesaian masalah-masalah antara LADI dan WADA dan mempercepat pencabutan sanksi setelah itu baru investigasi. Kita tidak ingin jika dijalankan bersamaan dua fungsi utama bisa terganggu karena belum tahu mana pihak yang terlibat dan sebagainya," kata Menpora Amali saat Raker bersama Komisi X DPR RI, Kamis (11/11) seperti dikutip kemenpora.go.id.
Menurut Menpora Amali, Presiden Joko Widodo berpesan kepada dirinya untuk memenuhi semua permintaan WADA, perbaiki komunikasi, investigasi dan umumkan hasil investigasi. "Ada tiga arahan Bapak Presiden yakni penuhi permintaan WADA, perbaiki komunikasi, investigasi dan umumkan hasilnya tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Ketua Tim Percepatan dan Investigasi Penyelesaian Sanksi WADA Raja Sapta Oktohari mengaku fokus terhadap proses akselerasi dan sudah mendapatkan fakta-fakta. "Kami fokus proses akselerasi dan sudah mendapat tiga fakta yakni masalah komunikasi, administrasi, serta teknis," ujarnya.
Menurutnya, untuk masalah komunikasi sudah dilakukan dengan semua stakeholder yang akhirnya terdapat relaksasi yang membuat Indonesia tetap mengadakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal. "Orang Indonesia yang duduk di both-both members internasional tetap bisa melakukan aktifitas seperti biasa bahkan lagu Indonesia Raya masih dikumandangkan apabila Indonesia ada yang menang dalam pertandingan, hanya memang untuk Bendera Merah-Putih masih menunggu complains," jelasnya.
"Semoga dalam satu atau dua minggu kedepan bisa diselesaikan. Untuk masalah teknis semoga akhir November bisa tuntas. Setelah itu kami akan melakukan diplomasi kembali kepada WADA bahwa semua tantangan-tantangan yang menjadi dasar sanksi yang diberikan kepada Indonesia telah bisa diselesaikan sehingga apabila memungkinkan proses pengangkatan sanksi dipercepat," tambahnya.
Hal ini, lanjutnya, memang butuh diplomasi karena sanksi telah dijatuhkan selama satu tahun. "Jadi, selain bendera yang tidak bisa dikibarkan juga kegiatan internasional yang baru didapat belum bisa diumumkan, tetapi kegiatan yang sebelumnya sudah didapat sebelum jatuh sanksi WADA masih tetap bisa dijalankan sesuai jadwal," urai Okto.
Sementara Ketua LADI Musthofa Fauzi membenarkan adanya kewajiban sehubungan dengan sanksi WADA kepada Indonesia. "Ini karena masalahnya bukan hanya teknis saja (pemeriksaan sample doping) tetapi juga ada masalah administratif yang menyangkut kemandirian atau indepedensi LADI, serta beberapa kewajiban administrasi lain yang harus dipenuhi agar sesuai dengan World Anti-Doping Code," katanya.
Masalah itu saat ini sedang diselesaikan yakni menyangkut administratif yang memang sesuai, termasuk juga memasukkan LADI dalam UU SKN dan Komisi X DPR RI mendukung hal ini agar sesuai dengan World Anti-Doping Code.
"Kemudian tentang masalah teknis yakni kewajiban menyelesaikan sample doping Peparnas yaitu sebanyak 200 sampling. Pada hari ini lebih kurang 60% sudah terlaksana under supervisi dan mentoring dari JADA," ujarnya.
"Usai Peparnas kita juga harus menyelesaikan kewajiban teknis yakni test distribution plan dari tahun 2020 yang akan diimplementasikan sepanjang tahun 2021 yang masih tersisa sekitar 122 sample untuk pemeriksaan doping diluar kompetisi," tambahnya.
foto:egan/kemenpora.go.id
Headline
LEAVE A REPLY