Bandung, BIZNEWS.ID - Dalam rangka pembinaan terhadap kegiatan usaha migas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021, serta telah diterbitkannya Sistem Aplikasi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas terbaru tanggal 30 Juni 2021, Direktorat Pembinaan Program Migas Ditjen Migas menyelenggarakan Sosialisasi Sistem Aplikasi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Jasa Migas terbaru di Hotel Papandayan Bandung, Selasa hingga Kamis (23-25/11).
Sosialisasi yang digelar secara hybrid ini merupakan kedua kalinya diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Program Migas Ditjen Migas. Dalam acara tersebut, hadir secara langsung perwakilan 20 badan usaha penunjang migas, sementara lainnya mengikuti secara online.
Seperti dikutip migas.esdm.go.id, Direktur Pembinaan Program Migas Dwi Anggoro Ismukurnianto mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar dilakukan optimalisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada produk-produk yang dipasarkan di tanah air. Selain itu, peningkatan penggunaan produk dalam negeri harus memberikan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama usaha kecil menangah dan konsumen rumah tangga, tidak hanya menambah impor.
Berdasarkan data Kemenperin, pada kelompok barang mesin dan peralatan migas, terdapat 358 produk dengan TKDN 25-40% dan 388 produk dengan TKDN lebih dari 40%.
"Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, kita harus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan TKDN baik barang maupun jasa pada kegiatan usaha hulu dan hilir migas," ujar Dwi Anggoro Ismukurnianto yang kerap dipanggil Ismu ini.
Pemerintah telah menyusun roadmap untuk peningkatan TKDN migas di mana target jangka pendek 2013-2016, jangka menengah 2017-2020 dan jangka panjang 2021-2025. Khusus TKDN bidang jasa, untuk target jangka panjang 2021-2025, jasa pemborongan EPCI darat ditargetkan mencapai 90%, sedangkan di laut 55%.
"Target jangka panjang pemboran darat sebesar 95% dan laut 55%. Sementara jasa perkapalan diharapkan mencapai 95% dan jasa pesawat udara 100%," paparnya.
Selain itu, jasa survei, seismik dan studi geologi darat, dalam jangka panjang ditargetkan 90% dan laut 35%. Jasa FEED darat diharapkan 80% dan laut 55%.
"Target-target ini memang berat. Tapi kita harus terus berupaya melakukan perbaikan agar jasa penunjang migas mampu meningkatkan kemampuannya dan mencapai roadmap yang telah ditetapkan," imbuh Ismu.
Ismu mengharapkan agar usaha penunjang migas mampu berkontribusi terhadap target produksi migas tahun 2030 di mana produksi minyak diharapkan mencapai 1 juta barel per hari dan gas 12 BSCFD. "Melalui sosialisasi ini diharapkan badan usaha dapat memasukkan datanya di aplikasi SKUP dan selanjutnya terdaftar di Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN). Dengan pembinaan dan pengawasan yang kita lakukan, semoga badan usaha penunjang migas dapat membantu mendukung pencapaian target produksi migas tersebut," kata Ismu.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pengembangan Investasi Minyak dan Gas Bumi, Koesnobroto Soerjodiprodjo, memaparkan SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang meliputi aspek finansial, teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen, jaringan pemasaran dan layanan purna jual.
Visi SKUP Migas adalah mewujudkan kegiatan usaha penunjang yang handal, efisien dan berdaya saing. Sementara tujuannya adalah mendorong potensi dan/atau kemampuan usaha penunjang migas dalam negeri, penyederhanaan prosedur dan persyaratan penunjang migas, meningkatkan kemampuan usaha penunjang migas untuk mendukung kegiatan operasi migas, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian, penyerapan tenaga kerja secara maksimal dan berdaya saing.
"Badan usaha penunjang migas yang telah memiliki SKUP, selanjutnya terdaftar dalam Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN) yang merupakan acuan pengadaan barang/jasa dan pengendalian impor barang," jelas Koesnobroto.
Terdapat tiga kriteria SKUP yaitu bintang satu di mana badan usaha tersebut dinyatakan memiliki kompetensi dasar yaitu memiliki tenaga kerja dan peralatan kerja. Selanjutnya bintang dua, di mana badan usaha selain memiliki kompetensi dasar, juga kompetensi lanjut yaitu memiliki kemampuan manajemen mutu dan manajemen K3L. Terakhir bintang tiga, selain memiliki kompetensi dasar, badan usaha juga memiliki kompetensi lanjut yaitu memiliki kemampuan manajemen mutu, manajemen K3L, memiliki pengalaman, serta jaringan pemasaran dan layanan purna jual.
Pemerintah telah melakukan penyederhanaan SKUP. Sebelumnya, terdapat 31 persyaratan SKUP yang harus dipenuhi badan usaha, bersifat pre audit, validitas 2 tahun dan prosesnya sekitar satu bulan. Namun saat ini, pendaftaran SKUP yang dilakukan secara online hanya memerlukan 5 persyaratan, bersifat post audit, validitas selamanya dan prosesnya hanya 10 hari.
Terkait pembinaan dan pengawasan, Dirjen Migas dapat menetapkan pedoman pemeriksaan lapangan dan evaluasi kemampuan nyata perusahaan, serta membentuk tim pembinaan dan pengawasan. Badan usaha diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan per 6 bulan dengan minimum konten yaitu capaian TKDN, pengembangan kemampuan perusahaan dan jaringan pemasaran.
Ditjen Migas juga dapat melakukan pemeriksaan lapangan, seperti evaluasi kemampuan nyata produksi barang dan evaluasi kemampuan nyata kinerja, kualitas jasa dan pelaksanaan.
"Terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran, dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun pencabutan SKUP. Tergantung pada tingkat kesalahannya," imbuh Koesnobroto.
Dalam sesi diskusi, badan usaha penunjang migas menyampaikan pertanyaan sekaligus permasalahan yang dihadapi dalam pengajuan SKUP.
Headline
LEAVE A REPLY