Home Nasional Diskusi Publik Fraksi PKS-MPR, Revisi Atau Cabut Permendikbud Ristek No. 30/2021

Diskusi Publik Fraksi PKS-MPR, Revisi Atau Cabut Permendikbud Ristek No. 30/2021

0
SHARE
Diskusi Publik Fraksi PKS-MPR, Revisi Atau Cabut Permendikbud Ristek No. 30/2021

Jakarta, BIZNEWS.ID - “Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 perlu direvisi atau dicabut”, ujar anggota MPR dari Fraksi PKS, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin SP., MM. Ungkapan demikian dikemukakan saat dirinya menjadi penanggap dalam ‘Diskusi Publik, Fraksi PKS-MPR’. PKS menggugat frasa “tanpa persetujuan korban “ pada Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M dari peraturan itu.
 
Dalam diskusi yang digelar di Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan, Banten, 23 November 2021, itu lebih lanjut dikatakan peraturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi serta banyak menimbulkan sikap kontra. Andi berani mengatakan demikian sebab peraturan tersebut secara langsung mengkampanyekan kebebasan seks dengan dalih suka sama suka.

Bila peraturan itu ada, dirinya tidak hanya mengkhawatirkan adanya seks bebas namun juga mendorong tumbuh suburnya keberadaan LGBT. Untuk itu dirinya tegas menolak Permendikbud Ristek tersebut. “Penolakan ini harus disuarakan”, tuturnya. “Aspiras dari masyarakat tentang masalah ini perlu didengar”, tambahnya.

Apa yang dikatakan oleh Andi tersebut diiyakan oleh Wakil Ketua Fraksi PKS di MPR, Dr. H. Almuzzammil Yusuf MSi. Dikatakan, PKS menyatakan perang terhadap kekerasan seksual namun jangan sampai peraturan yang ada ditumpangi penumpang gelap dengan frasa “tanpa persetujuan korban”. Frasa tersebut bisa menimbulkan seks bebas. Masalah ini dikatakan selesai bila menteri terkait mau melakukan revisi namun menteri terkait masih belum merevisi keberatan dari masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Almuzzammil menceritakan bagaimana bahayanya aturan-aturan yang mengandung nilai-nilai seks bebas itu. Diceritakan di salah satu negara Barat bagaimana orangtua tidak bisa melarang anaknya melakukan hubungan seks bebas sebab tidak adanya aturan yang mencegah. “Sangat memprihatinkan”, tuturnya seperti dikutip mpr.go.id.

Untuk mengkaji secara ilmiah, dalam diskusi yang bertema ‘Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Dalam Perspektif UUD NRI tahun 1945’ itu menghadirkan narasumber dari pakarnya seperti Dr. Bachtiar SH., MH; Dr. Joko Riskiyono, SH., MH; dan Dr. Neng Djubaedah SH., MH.

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Rektor Unpam Dr. E. Nurzaman A. M., MM., MSi; Ketua Yayasan Sasmita Jaya, Dr. (HC) Drs. H. Darsono, dan Wakil Rektor IV Unpam, Dr. Dewi Anggraeni SH., MH.

Dalam sambutan Nurzaman menuturkan, suatu kehormatan kampusnya kedatangan tim dari MPR. “Secara prinsip kampusnya menerima aturan tersebut”, tuturnya. Lebih lanjut dikatakan peraturan tersebut sebagai upaya untuk memberi perlindungan bagi masyarakat namun dari segi narasi tidak mewakili masyarakat sehingga menimbulkan kontra. Untuk itulah dalam diskusi tersebut perlu digali masalah-masalah yang ada dan bagaimana seharusnya peraturan tersebut dibuat. Untuk itu diharap diskusi yang ada bisa bermanfaat.

Dalam sambutan sebelumnya, Almuzzammil memuji Unpam yang mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu. Apa yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang juga memiliki kampus di Serang, Banten, itu dikatakan sebagai upaya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. “Yang dilakukan Unpam merealisasikan pembangunan sumber daya manusia”, tuturnya. “Perguruan tinggi ini telah membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan”, tambahnya.

Almuzzammil senang kedatangannya ke Unpam sebab bisa bertemu dengan civitas akademika yang ada. Dirinya mengakui kedatangannya di kampus yang ada di BSD tersebut mendapat pengalaman yang baru. “Semoga kerja sama MPR-Universitas Pamulang bisa bermanfaat”, tegasnya.