Home Ekonomi Bertemu IIF, Menkeu Sampaikan Kebijakan Strategis Indonesia Tangani Pandemi

Bertemu IIF, Menkeu Sampaikan Kebijakan Strategis Indonesia Tangani Pandemi

0
SHARE
Bertemu IIF, Menkeu Sampaikan Kebijakan Strategis Indonesia Tangani Pandemi

Jakarta, BIZNEWS.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan berbagai kebijakan strategis yang telah dilakukan Indonesia sejak pandemi, dalam pertemuan tahunan Institut Keuangan Internasional (The Institute of International Finance/IIF), Senin (11/10). Diantaranya, kebijakan penanganan pandemi, reformasi perpajakan termasuk pengenalan Pajak Karbon dan peran sektor swasta dalam pengendalian perubahan iklim, serta Presidensi G20 Indonesia yang akan segera serah terima dari Italia pada akhir Oktober 2021.

Terkait kebijakan penanganan pandemi Menkeu menjelaskan, sejak awal pandemi tujuan utama Pemerintah Indonesia fokus pada upaya melindungi kesehatan masyarakat, mempertahankan daya beli masyarakat serta melindungi pelaku usaha.

“Respon Pemerintah Indonesia konsisten difokuskan pada tiga aspek yaitu intervensi kesehatan, perlengkapan keselamatan dan pemulihan, serta agenda reformasi struktural yang berkelanjutan. Dukungan fiskal terus disalurkan untuk upaya penanganan pandemi terutama untuk 3T (testing, tracing, treatment), penguatan sistem kesehatan, vaksinasi gratis, dan insentif tenaga kesehatan,” ungkap Sri Mulyani seperti dikutip Kemenkeu.go.id.

Selain itu, Pemerintah berkomitmen untuk segera mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menargetkan vaksinasi bagi 208 juta penduduk atau 416 juta suntikan vaksin. Untuk mengejar target ini, pemerintah mempercepat proses vaksinasi sehingga mencapai angka 1,5 hingga 2 juta suntikan setiap harinya.

Menkeu juga menyampaikan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mempertahankan kualitas hidup dan daya beli melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Total alokasi dana PEN tahun 2021 mencapai Rp744,77 triliun atau sekitar 4,5% PDB. Program ini telah membantu jutaan rumah tangga miskin dan rentan untuk bertahan, jutaan pelajar dan pengajar belajar secara daring, memberikan insetif kepada dunia usaha, dan pencegahan pemutusan hubungan kerja.

Selanjutnya, momentum krisis juga mendorong pemerintah melakukan reformasi struktural guna meningkatkan daya saing Indonesia, salah satunya dengan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak karbon sebagai salah satu aspek yang menjadi terobosan baru dalam undang-undang tersebut diperkenalkan oleh Menkeu.

“Pajak karbon adalah bukti bahwa Indonesia sudah ambil bagian dalam upaya pengendalian perubahan iklim,” ungkap Menkeu.

Terakhir, dalam mempersiapkan Presidensi G20 2022, Menkeu menyampaikan pemerintah menitikberatkan pada pemulihan ekonomi global menuju pertumbuhan yang kokoh, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif. Presidensi Indonesia diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat global melalui kebijakan yang dihasilkan. Masyarakat Indonesia perlu mempunyai rasa kepemilikan terhadap Presidensi ini agar kemudian dapat memberikan dukungan demi kelancaran rangkaian penyelenggaraan pertemuan G20.