Keterangan Gambar : Tersangka Natalia Rusli dengan tangan diborgol (baku oranye tahanan) dibawa Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka berikut berkas penyidikan yang sudah P-21 diserahkan ke Kejaksaan.
BizNews.id - Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) atas nama tersangka Natalia Rusli dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta, pada Kamis (30/3). Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, selanjutnya akan segera disidangkan.
Tersangka Natalia Rusli tertunduk lesu dengan tangan diborgol mengenakan pakaian oranye bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Kepala Satreskrim Polrestro Jakbar Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Natalia Rusli dalam perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp45 juta.
"Sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," ujar Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi Kamis (30/3).
Andri menjelaskan tersangka Natalia Rusli dan barang bukti dibawa ke kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kompol Andri.
Setelah tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan, perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakbar.
Sebelumnya diberitakan, usai ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan, Natalia yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakbar.
Wanita berambut bondol itu mengenakan kaos oranye dan dikawal oleh polisi wanita saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (27/3).
Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, Natalia Rusli dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang. Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan dana koperasi milik korban dalam bentuk uang sekitar 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.
"Peristiwa terjadi pada 16 April 2020 dan Natalia Rusli ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Andri.(Sur)
LEAVE A REPLY