Home Ekonomi APBN 2023 untuk Peningkatan Transformasi Ekonomi

APBN 2023 untuk Peningkatan Transformasi Ekonomi

0
SHARE
APBN 2023 untuk Peningkatan Transformasi Ekonomi

Jakarta, BIZNEWS.ID - Arah kebijakan fiskal 2023 adalah mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) Bapenas 2022, Kamis (21/04) mengatakan bahwa APBN terus digunakan untuk diprioritaskan kepada pembangunan kualitas sumber daya manusia, mendorong pembangunan infrastruktur, memperkuat reformasi birokrasi, untuk mendukung peningkatan produktivitas.


Peningkatan produktivitas  nasional dilakukan melalui penguatan efektivitas anggaran prioritas. Empat pos anggaran prioritas yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan dan infrastruktur ini mendapatkan alokasi yang besar pada APBN. Pos anggaran kesehatan dan perlinsos mendapatkan alokasi tambahan sebagai penyesuaian karena pandemi Covid-19 sejak tahun 2020-2021. Namun mulai tahun 2022 sudah mulai dilandaikan karena sudah menuju normalisasi. Untuk anggaran pendidikan dialokasikan sesuai mandat UU yaitu 20% dari anggaran belanja.


Sementara itu, kebijakan umum belanja Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2023 disusun untuk mendukung kelanjutan pemulihan ekonomi nasional seiring dengan konsolidasi fiskal. Pada tahun 2020-2022, belanja K/L dialokasikan untuk mendukung penanganan dampak pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, belanja K/L didesain lebih untuk mengantisipasi kelanjutan kebutuhan penanganan pandemi. Kemudian, pada tahun 2023 belanja K/L digunakan untuk mendukung konsolidasi fiskal dengan tetap meningkatkan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.


“Secara garis besar, Belanja K/L kita kendalikan, kita buat supaya lebih efisien dan mendukung penanganan dampak pandemi Covid-19,” kata Wamenkeu.


Selain belanja K/L, yang juga mendapatkan alokasi tinggi pada APBN adalah belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). TKDD tahun 2023 diarahkan untuk pemerataan layanan dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Demikian Kemenkeu.go.id.