Home Lifestyle 5 Larangan Pesepeda yang Akan Diatur Kemenhub

5 Larangan Pesepeda yang Akan Diatur Kemenhub

0
SHARE
5 Larangan Pesepeda yang Akan Diatur Kemenhub

Jakarta, BIZNEWS.ID - Semenjak masa pandemi Covid-19, kegiatan bersepeda benar-benar booming, bisa Anda lihat di jalan raya, pasti ada saja para pesepeda lalu lalang. Saking ngetrennya, sampai-sampai toko sepeda ramai pengunjung. Penjualan sepeda naik pesat. Dari sepeda yang paling murah, sampai sepeda super mahal hingga puluhan juta rupiah.

Di e-commerce seperti Tokopedia, Lazada atau Bukalapak juga tak kalah ramainya. Apalagi e-commerce ini menyediakan berbagai macam metode pembayaran mulai dari transfer bank hingga kredit online yang meringankan para pembeli sepeda dengan metode cicilan yang diberikan seperti layanan kredit online dari Kredivo.

Dengan pembayaran berkala hingga 12 bulan dan bunga paling rendah di kelasnya, yaitu 2,6% per bulan, pembelian sepeda melalui kredit online di e-commerce juga menjadi solusi menekan pembengkakan pengeluaran dan mendukung physical distancing di tengah virus Covid-19 yang masih ada di sekitar kira.

Selain itu, alasan mengapa banyak sekali orang yang bersepeda juga bermacam-macam, mulai dari pelampiasan karena ruang geraknya semakin terbatas sejak merebaknya Covid-19, ingin lebih menyehatkan diri karena semenjak di rumah saja, jadi jarang berolahraga hingga hanya mengikuti tren semata.

Semenjak kejadian ini, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada hari Selasa, 7 Juli 2020 lalu untuk mulai membuat aturan-aturan yang diperuntukkan bagi para pesepeda yang akan berlaku mulai Agustus 2020 mendatang. Apa saja peraturan tersebut? Mari simak ulasan berikut seperti ditulis viva.co.id:

1. Pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

2. Pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda. Jika ingin mengoperasikan handphone, maka pesepeda harus berhenti.

3. Pengguna sepeda dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan. Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti.

4. Laju pengemudi pun tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas.

5. Kemenhub akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur. Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan.

Menurut Budi Setiyadi, ia menjelaskan pada poin 4 dan 5, hal ini belakangan mulai kerap ditemukan di tengah melonjaknya pengguna sepeda di jalan yang bercampur dengan kendaraan lain di jalan raya. Ia juga mengatakan sekarang banyak komunitas yang menggunakan jalur kiri juga jalur kanan, bahkan menggunakan separuh jalan raya, itu yang tidak boleh, bersepeda yang baik mungkin barangkali hanya satu lajur yang digunakan.

Meski demikian, aturan ini belum sah, pihaknya masih menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan aturan tersebut. Ia berharap regulasi ini rampung di akhir bulan Juli 2020, sehingga dalam waktu dekat, regulasi pesepeda ini bisa segera dirilis dan mulai disosialisasikan.

Nah, buat para pesepeda, sudah siap belum menaati peraturan yang baru?

Photo : google image