HongKong, BIZNEWS.ID - Ketika dipertanyakan mengapa presentasi korupsi sektor swasta (private) menjadi lebih besar dari pada sektor pemerintahan di HongKong Special Administrative Region (SAR) terjadi karena akumulasi adanya laporan, pengaduan masyarakat yang dirugikan termasuk penegakan hukum karena kelalaian dan permasalahan yang berdampak pada penalty, sedangkan prosentasi korupsi sektor pemerintahan lebih rendah karena tidak berakibat pada unsur kerugian Negara, namun hanya berupa pelaporan dan praktek mal-administrasi oleh aparatur sipil, kemudian masyarakat melaporkan perbuatan/ pratek tersebut dalam proses penegakan hukum. Hal ini merupaan pembelajaran yang baik disampaikan Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) setelah pertemuan dengan Mr. C K CHEUNG, Assistant Director of International Cooperation, Independent Commission Against Corruption (ICAC) pada visitasi dan diskusi hari Ke 5 baru-baru ini di HongKong Special Administrative Region (SAR).
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Suyud Margono, menerangkan bahwa penegakan hukum terhadap praktek korupsi merupakan problematika yang terjadi di Indonesia, karena praktek korupsi pada umumnya berdasarkan unsur kerugian Negara atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran perundangundangan yang berlaku selain itu praktek kolusi dan nepotisme pada Pejabat Publik dan apbila melibatkan sektor swasta sangat terkait dengan prosedur pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah, misalnya praktek pengadaan tanpa seleksi maupun tender.
Dalam program visitasi ini Dr. Suyud Margono menjelaskan akan melakukan kegiatan diskusi ke pertemuan diantaranya:
1.Pertemuan dengan Dr Stephen WONG, Head, Chief Executive's Policy Unit, didampingi oleh Nicholas KWAN, Deputy Head, Chief Executive's Policy Unit dengan tema on the role and key functions of CEPU in enhancing the Government's capabilities in research and advocacy on long-term and strategic issues
2.Pertemuan dengan Mr. Stephen LIANG, Assistant Executive Director, Industry Promotion, Hong Kong Trade Development Council/ HKTDC), menidaklanjuti kerjasama untuk program Business of IP Asia Forum mendatang;
Dr. Suyud Margono sebagai Praktisi hukum bidang Hak Kekayaan Intelektual juga menyampaikan pentingnya Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual, merupakan bagian dari guna memberikan pelayanan publik dengan pemberian jasa profesional baik dalam maupun luar negeri serta memastikan tidak terkait dengan clean government, efisiensi serta integritas dalam praktek industri dan kesempatan bisnis di Indonesia. Dalam visitasi ini Dr. Suyud Margono hadir atas undangan sejak lama dari the Government HongKong Special Administrative Region (SAR) dengan Sponsored Visitors Programme pada tanggal 1- 7 Desember 2024 ditujukan bagi para pemimpin organisasi pemerintahan ataupun organisasi masyarakat (non-government leader) dari seluruh dunia pada Tahun 2024, pungkasnya
LEAVE A REPLY