Home Ekonomi HNW Suarakan Penolakan Perpres Investasi Miras

HNW Suarakan Penolakan Perpres Investasi Miras

0
SHARE
HNW Suarakan Penolakan Perpres Investasi Miras

Jakarta, BIZNEWS.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan,  Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 yang membuka investasi  industri minuman keras (miras) mengandung alkohol tidak hanya berlaku untuk beberapa Provinsi yang secara definitif disebutkan. Yaitu Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua, tetapi juga terbuka peluang dan dapat dilakukan di semua daerah di Indonesia, sehingga semakin penting untuk ditolak.

Lampiran III Perpres No. 10/2021, kata HNW seakan-akan hanya membatasi bahwa investasi terhadap industri miras hanya dilakukan di daerah-daerah tertentu.  Seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua. Itu disebutkan dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a. Namun, ternyata Perpres itu juga menyebutkan bahwa daerah-daerah lain juga dapat membuka investasi industri miras, bila syaratnya yang ringan itu terpenuhi. Hal itu jelas dinyatakan dalam Perpres tersebut pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b.

“Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa: Penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut diatas), Dapat  Ditetapkan   oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur. Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah, bila 2 syarat yang ringan itu terpenuhi; yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, baru-baru ini.

Sekalipun bahaya dan dampak negatif miras sudah terjadi dan meluas di luar 4 provinsi yang diizinkan oleh Perpres itu.  Dan di luar 4 provinsi yg diizinkan, adalah Provinsi-Provinsi yang mayoritas penduduknya beragama Islam, agama yang tegas mengharamkan Miras. Di Jakarta misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras, seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah ngamuk dan menembak 4 orang, 2 pekerja cafe tewas, dan 1 oknum TNI juga tewas.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuturkan bahwa Perpres No. 10/2021 soal investasi untuk produksi miras beralkohol itu bukan hanya mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi tokoh-tokoh masyarakat di daerah juga menolak Perpres ini karena dampak negatif miras yang sangat banyak. “Di Papua, Anggota DPD dari Papua dan Kelompok Kerja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) juga sudah menyampaikan penolakannya, karena miras dinilai membahayakan eksistensi masyarakat Papua. Kasatserse Polwiltabes Manado juga menyampaikan miras jadi pemicu meningkatnya kriminalitas di Manado, Sulawesi Utara. Sementara di NTT juga ada laporan kejahatan adik yg karena mabuk miras malah tega bunuh kakak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menambahkan bahwa suara-suara penolakan dari publik dan dari MUI serta MRP ini seharusnya menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk meninjau ulang keberadaan Perpres itu. Karena posisi MRP yang sangat penting di mata masyarakat Papua dan dalam ketentuan UU Otonomi Khusus Papua, provinsi yang justru mempunyai Perda Larangan Minuman Beralkohol. ”Berdasarkan UU Otsus Papua, MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandasarkan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama,” jelasnya.

Melihat penolakan yang makin meluas, dan korban yg makin banyak, dan terbongkarnya isi dari Perpres yang hakekatnya tetap membuka peluang investasi miras di luar dari 4 Provinsi itu, HNW khawatir Perpres ini apabila tidak segera ditarik oleh Presiden Joko Widodo maka akan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di daerah-daerah lainnya, bukan hanya Papua.

Apalagi, di luar Provinsi Bali, NTT dan Sulut, ternyata Perpres itu membuka kemungkinan investasi industri miras  beralkohol tetap dapat dilakukan dengan mudah, sesuai Perpres itu, hanya cukup berbekal ketetapan Kepala BKPM dan atas usulan dari gubernur, yang keduanya bisa bersifat subyektif, tanpa memerlukan keterlibatan pembahasan dan persetujuan dari DPRD.

Oleh karena itu, lanjut HNW, untuk menyelamatkan Rakyat dari covid-19 akibat imunitas yg menurun dan semakin banyaknya korban-korban akibat  dampak-dampak negatif miras, maka semestinya Perpres atau aturan yang bisa hadirkan kegaduhan semacam ini seharusnya ditutup sama sekali oleh pemerintah pusat, dan segera kembali saja pada aturan dalam Perpres sebelumnya, yaitu menjadikan industri  miras sbg tertutup bagi investasi asing.

“Indonesia memang perlu investasi, tapi investasi yang bisa membangkitkan ekonomi dan kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia, dan aman terhadap dampak sosial, keamanan dan moral. Bukan yang hanya lebih menguntungkan investor tapi merugikan Rakyat dan Negara, karena investasi yang malah merusak keamanan, kesehatan, moral dan masa depan generasi muda,“ ujar HNW yg juga anggota komisi VIII DPR RI itu.

“Jadi, demi melindungi seluruh Rakyat Indonesia, sebagaimana perintah Konstitusi, dan untuk kemaslahatan terbesar bagi Rakyat dan NKRI, juga sesuai dengan prinsip memperhatikan budaya dan kearifan lokal, lebih afdhal bagi Presiden Jokowi untuk lebih cepat mencabut atau menarik Perpres bermasalah ini,” pungkas HNW. Demikian mpr.go.id