Home Hukum Event Organizer Wajib Membayar Royalti Konser Musik, Kepastian Hukum Bagi Penyanyi dan Musisi

Event Organizer Wajib Membayar Royalti Konser Musik, Kepastian Hukum Bagi Penyanyi dan Musisi

0
SHARE
Event Organizer Wajib Membayar Royalti  Konser Musik, Kepastian Hukum Bagi Penyanyi dan Musisi

Jakarta, BIZNEWS.ID - Polemik ijin langsung (direct license) kepada Pencipta (Lagu/ Musik) yang muncul ke publik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, yang diputus pada tanggal 17 Desember 2025, berakhir klimaks dengan kewajiban Event Organizer atau Penyelenggara Acara untuk mendapatkan ijin dengan membayar royalti melalui LMKN dalam tata kelola royalti  (collective management system) untuk kemudian diberikan kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota (pencipta, pemegang hak cipta). Hal ini disampaikan Assoc Prof. Dr. Suyud Margono, SH, MH., FCIArb., Ahli Hak Kekayaan Kekayaan dalam keterangannya dikantornya dibilangan Jakarta Selatan.  

Permasalahan ini muncul ketika para Penyanyi dan Musisi tidak mendapatkan kepastian dan kekuatiran pada saat mempertunjukan lagu/ musik mendapatkan larangan dari sejumlah Pencipta ataupun Pemegang Hak lagu/ musik, sebagaimana putusan  Perkara Hak Cipta Gugatan Ganti Rugi  Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst., pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,, dalam Penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan Tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo). 

Menurut Suyud Margono, yang juga Komisioner LMKN bahwa  permasalahan mengenai ketentuan norma Pasal 23 ayat (5) yang berbunyi Frasa “Setiap Orang” dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, ketentuan  Pasal 23 ayat (5) Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”

Terlepas adanya pro dan kontra terhadap sistem pembayaran royalti penggunaan (publikasi) lagu/ musik, permasalahan ini kontra produktif tidak saja hubungan antara Pencipta dan Penyanyi/ Musisi, berdampak pada ekosistem royalti lagu/ music khususnya event konser musik, Menurut Suyud Margono, perluasan makna Frasa “Setiap Orang” dikonkritkan termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial” yang bertanggungjawab membayar royalty kepada LMKN dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, ini sesuai dengan pelaksanaan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana dan lex specialis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait yang ditentukan bahwa pembayaran royalti dikumpulkan oleh LMKN yang kemudian diberikan kepada LMK untuk didistribusikan kepada pihak terkait, termasuk Pencipta lagu, pungkasnya.