Home Kesehatan BPOM Terbitkan Izin Obat Darurat Covid-19

BPOM Terbitkan Izin Obat Darurat Covid-19

0
SHARE
BPOM Terbitkan Izin Obat Darurat Covid-19

Jakarta, BIZNEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dua obat untuk perawatan COVID-19. Pertama izin obat Favipiravir diberikan kepada Industri Farmasi PT. Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan® sejak September 2020. Juga kepada PT. Kimia Farma Tbk yang saat ini sudah memproduksi produk generik Favipiravir di Indonesia.

Kedua obat Remdesivir, telah diberikan EUA sejak tanggal 19 September kepada Industri Farmasi PT. Amarox Pharma Global, PT. Indofarma, dan PT. Dexa Medica.

Kedua obat itu terbukti melalui uji klinik menunjukkan kemanfaatannya dalam menyembuhkan pasien COVID-19. Favipiravir digunakan untuk pasien derajat ringan dan sedang yang dirawat di rumah sakit. Ada pula Remdesivir diberikan untuk pasien derajat berat yang dirawat di rumah sakit.

EUA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin saat kondisi darurat kesehatan masyarakat, dalam hal ini pandemi COVID-19. Kepala Badan POM, Penny K. Lukito berharap penerbitan EUA dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19 oleh para dokter, sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinik.

"Dengan tersedianya obat-obat tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19 yang menjadi target pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19,” kata Penny K. Lukito dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada 5 Oktober 2020.

Ia pun berharap para dokter dan tenaga kesehatan lain bekerja sama untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan terhadap khasiat dan keamanan melalui kegiatan Farmakovigilans.

Farmakovigilans merupakan kegiatan pemantauan dan pelaporan kejadian tidak diinginkan dan/atau efek samping obat pada pasien oleh dokter dan tenaga kesehatan lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Semua laporan tersebut diterima oleh Badan POM dan dievaluasi secara periodik.

Apabila terdapat peningkatan frekuensi efek samping, maka Badan POM dapat melakukan tindak lanjut dengan memberikan komunikasi risiko dan pencabutan EUA untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penggunaan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Sejak periode Maret sampai dengan September 2020, Badan POM secara berkala melakukan patroli siber terhadap obat yang diklaim dapat menyembuhkan COVID-19. Hasilnya ada 46.081 link, diantaranya 2.645 link pelapak ilegal menjual obat antivirus. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, telah diajukan rekomendasi takedown kepada idea (Indonesian E-Commerce Association) dan Kemenkominfo dan telah terealisasi 73,9 persen.

Badan POM terus-menerus secara berkesinambungan melakukan pengawasan mutu obat melalui sampling dan pengujian, pengawasan keamanan obat melalui aktivitas farmakovigilans dengan menerima pelaporan efek samping obat dari industri farmasi, tenaga kesehatan, dan masyarakat melalui aplikasi BPOM Mobile.

Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan COVID-19. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Karena pencegahan merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.

BPOM mengatakan perjuangan melawan COVID-19 bergantung pula pada peran aktif masyarakat. Masyarakat harus selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada. Selalu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, rajin mencuci tangan dengan sabun, olahraga rutin, istirahat cukup, makan makanan sehat dan bernutrisi. Demikian Tempo.co

Photo : google image