Jakarta, BIZNEWS.ID - Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), membawa optimisme perbaikan pelaksanaan HKPD termasuk didalamnya perpajakan daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, adanya UU ini merupakan upaya untuk meningkatkan local taxing power.
“Sejalan dengan salah satu pilar UU HKPD yaitu local taxing power, Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan bersama-sama saling membantu bagaimana daerah dapat meningkatkan local taxing power, yang dapat diketahui saat ini masih banyak daerah yang mempunyai potensi besar, namun belum dapat direalisasikan dengan baik,” ungkap Astera dalam rilisnya, Kamis (15/09).
Semangat dalam UU HKPD adalah sinergi antara pusat dan daerah. Adapun sinergi ini dari aspek perpajakan yang sudah diinisiasi dalam UU HKPD akan diperkuat melalui kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) sebagai peraturan pelaksanaan UU HKPD, yang masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut antara lain penyelarasan KUPDRD dengan UU KUP dan pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara Pemda dengan Pemerintah, Pemda lain, dan pihak ketiga.
Sementara itu, optimalisasi penguatan local taxing power perlu didukung oleh pengelolaan dan pemanfaatan data serta terjalinnya sinergi yang efektif dan selaras antara Pemda dengan Pemerintah Pusat dan pihak ketiga. Untuk itu, sinergi ini diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemda. Saat ini, sebanyak 254 Pemda atau 46,86% dari keseluruhan Pemda bergabung dalam PKS ini. Demikian Kemenkeu.go.id.
LEAVE A REPLY