Jakarta, BIZNEWS.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas. Hal ini juga menjadi salah satu perwujudan komitmen untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sesuai Inpres tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapat tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB.
“Kemenperin berkomitmen mendukung upaya transformasi ini. Hal ini sejalan dengan peta jalan pengembangan KBLBB yang telah disusun oleh Kemenperin,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Selasa (20/9).
Tugas lain yang harus dijalankan oleh Kemenperin adalah memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB. “Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB,” jelasnya.
Kemenperin bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik dan fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik.
Kemudian, bertugas memberikan sosialisasi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam katalog elektronik. Hal ini untuk mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Tugas-tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). “Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan,” tegas Febri seperti dikutip kemenperin.go.id.
ICE Tetap Berproduksi
Dengan akselerasi peningkatan produksi KBLBB, Jubir Kemenperin menyampaikan bahwa kendaraan ICE masih tetap diproduksi di Indonesia. Hal ini mengingat Indonesia sudah memiliki roadmap industri KBLBB. Pada tahun 2025, jumlah KBLBB di Indonesia ditargetkan mencapai 400 ribu unit atau 25% dari total produksi kendaraan bermotor roda empat yang akan mencapai 1,6 juta unit.
“Sedangkan di tahun 2035, Kemenperin menargetkan produksi 1 juta KBLBB roda empat atau lebih dan 3,22 juta KBLBB roda dua. Target tersebut diharapkan dapat menghemat penggunaan bahan bakar fosil dan menurunkan emisiCO2 hingga 12,5 juta barel/4,6 juta ton untuk roda empat atau lebih dan 4 juta barel/1,4 juta ton CO2 untuk kendaraan roda dua,” ujar Febri. Artinya, persentase jumlah KBLBB akan terus meningkat bila dibandingkan dengan jumlah kendaraan ICE.
Ia menambahkan, hingga saat ini, telah terdapat empat perusahaan bus listrik, tiga perusahaan mobil listrik, serta 31 perusahaan roda dua dan roda tiga listrik dengan total investasi sebesar Rp1,872 Triliun. Kapasitas produksi kendaraan listrik per tahun di Indonesia saat ini mencapai 2.480 unit bis, 14.000 unit mobil listrik, serta 1,04 juta unit untuk kendaraan roda dua dan roda tiga listrik. “Dari tahun 2017 sampai 2021, pendaftaran KBLBB di Kementerian Perhubungan selalu mengalami peningkatan tiap tahun. Terakhir pada tahun 2021 meningkat sebanyak 360% dari 2020,” jelasnya.
Selain itu, industri otomotif di Indonesia terbukti telah menyerap tenaga kerja langsung hingga 38 ribu orang, serta lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai sektor tersebut, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
Kendaraan ICE juga menunjukkan angka ekspor yang tinggi. Hingga Agustus 2022, ekspor kendaraan ICE mencapai 285.941 unit, dari total produksi sebesar 920.376 unit. Pangsa pasar ekspor produk otomotif untuk kendaraan roda empat atau lebih, termasuk komponen, telah mencapai lebih dari 80 negara. “Baru-baru ini, industri otomotif di Tanah Air melakukan ekspor ke Australia yang terkenal memiliki spesifikasi yang ketat,” pungkas Jubir Kemenperin.
LEAVE A REPLY