Home Covid-19 Tambah 3.003 Kasus Harian, RI Masuk Fase Kritis Covid-19

Tambah 3.003 Kasus Harian, RI Masuk Fase Kritis Covid-19

0
SHARE
Tambah 3.003 Kasus Harian, RI Masuk Fase Kritis Covid-19

Jakarta, BIZNEWS.ID - Jumlah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Berdasarkan data pemerintah yang masuk hingga Jumat (28/8/2020) pukul 12.00 WIB tercatat ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.003 orang dalam 24 jam terakhir.

Angka tersebut merupakan penambahan kasus paling tinggi sejak pasien pertama Covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu. Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 di Indonesia kini mencapai 165.887 orang.

Penambahan 3.003 kasus baru ini juga merupakan hasil dari pemeriksaan 33.082 spesimen.Dalam periode yang sama, ada 16.649 orang yang diambil sampelnya untuk pemeriksaan spesimen.Secara akumulatif, pemerintah telah memeriksa 2.169.498 spesimen Covid-19 dari 1.250.135 orang. Adapun satu orang bisa diperiksa spesimennya lebih dari satu kali.

Pemeriksaan spesimen dilakukan dengan menggunakan metode real time polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).Informasi tersebut sampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jumat sore.

DKI Jakarta penambahan tertinggi

Data pemerintah pun menunjukan, 3.003 kasus baru pasien positif Covid-19 tersebar di 31 provinsi. Tercatat empat provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi, keempatnya yakni DKI Jakarta (869 kasus baru), Jawa Barat (526 kasus baru), Jawa Timur (417 kasus baru), dan Jawa Tengah (242 kasus baru).

Penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 486 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi. Selain itu, ada tiga provinsi yang tidak terdapat kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Ketiga provinsi itu yakni Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Pasien sembuh dan meninggal dunia

Pemerintah juga mencatat ada 77.857 suspek terkait Covid-19 di Indonesia.Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesiayang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.Meski jumlah kasus Covid-19 terus bertambah, pemerintah menumbuhkan harapan dengan mengungkapkan semakin banyaknya pasien yang sembuh. Demikian kompas.com

Photo : google image