Jakarta, BIZNEWS.ID - Perkembangan dunia usaha dalam era industri digital tanpa dibarengi proteksi dan Penegakan Hukum yang memadai atas peredaran barang palsu, berdampak pelaku usaha nasional akan sulit bersaing secara global, termasuk jika suatu Merek/ Brand nasional tidak diajukan pendaftaran dan produknya diakui secara internasional sehingga tidak mendapatkan benefit bagi pelaku usaha domestik maupun investasi asing.
Hal ini terungkap setelah Kegiatan webinar internasional yang diselenggarakan World Intellectual Property Organization (WIPO), Singapore Office, bekerjasama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), KemenKum HAM RI yang didukung oleh Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelekual (AKHKI), International Webinar, GOING GLOBAL: Protecting Your Brand Overseas, pada Selasa, 2 November 2021.
Pembukaan webinar oleh Plt. Direkttur Jenderal Kekayaan Intelektual, KemenKum HAM RI yang diwakili oleh Dr. Syarifuddin, dengan diawali oleh Dalam Welcome Speech oleh Mr. Hasan Kleib (Deputy Director General, WIPO), dengan narasumber Dr. Suyud Margono, (Ketua Umum , Asosiasi Konsutan Hak kekayaan Intelektual/ AKHKI), Mr. Peter Willimot (Officer in Charge, WIPO Singapore Office), Mr. Soichi Yoshida (Associate Officer, Madrid Information & Promotion Division, WIPO) dan Ms. Lucia Jimenez – Yanguas Prini (Agency Worker, Madrid Information & Promotion Division, WIPO).
Kegiatan Webinar Internasional yang diikuti peserta dari beberapa negara ASEAN, peserta dari Indonesia pada umumnya adalah pelaku usaha nasional, investor, pelaku usaha UMKM, Konsultan KI, akdemisi dan mahasiswa, Dalam sambutannya Dr. Syarifuddin menyampaikan dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI), DJKI telah meluncurkan aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online untuk masyarakat Indonesia, termasuk pendaftaran merek, yang dapat dilakukan secara online. Kehadiran aplikasi ini akan mempermudah masyarakat termasuk Konsultan KI untuk mendaftarkan sendiri permohonan mereka di mana saja dan kapan saja.
Menurut, Dr. Suyud Margono, dalam presentasinya bahwa dalam mengajukan pendaftaran merek internasonal peranan Konsultan KI sangat penting untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat (khususnya pemberi kuasa) untuk domestik atau luar negeri.
Pendaftaran Merek secara elekronik memberikan kemudahan dalam berusaha bagi (ease of doing business) para Pelaku Usaha (Pemilik Merek), hal ini berdampak Kemudahan bagi DJKI & Konsultan KI pula dalam menjalankan profesi dan tugas dalam mencapai peningkatan pelayanan masyarakat.
Dalam presentasinya Mr. Peter Willimot, menyampaikan keuntugan pendaftaran merek internasional yang dikenal dengan sistem Madrid, benefit using WIPO services, such as save time with only one process, submit one application, application in one language and payment in one currency, save money with reduced foreign exchange fees, reduces translation cost, etc.
Dalam sambutannya Mr. Hasan Kleib, menyampaikan apresiasi negara Indonesia telah menyelaraskan regulasi yang berlaku untuk membantu memudahkan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk Merek, sebagaimana berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan diterapkannya sistem pendaftaran secara elektronik.
Dr. Suyud Margono, yang juga Sekjen - Badan Arbitrase Mediasi HKI Indonesia (BAMHKI) menambahkan, meskipun di Indonesia masih terdapat pelanggaran dan pemalsuan merek, namun perlu pemahaman terhadap masalah Permohonan merek internasional, melalui mekanisme Madrid Protocol diajukan keluar negeri dan ke dalam (Indonesia), yang mengalami penolakan merek dari Negara asal (provisional refusal)," pungkasnya.
Headline
LEAVE A REPLY