Home Nasional Putusan Pemerintah Menunda Umrah Harus Dievalusi

Putusan Pemerintah Menunda Umrah Harus Dievalusi

0
SHARE
Putusan Pemerintah Menunda Umrah Harus Dievalusi

Jakarta, BIZNEWS.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Foto: Runi/nvl

Kementerian Agama menghentikan sementara keberangkatan jemaah umrah pada 15 Januari lalu. Hal ini menyusul meningkatnya kasus varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi. Pemberangkatan jemaah di masa pandemi ini sudah berjalan delapan hari sejak pemberangkatan pertama pada 8 Januari 2022. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan pemberhentian keberangkatan jemaah umrah.

Sebab, ia menilai berdasarkan penelitian yang ada, kasus varian Omicron tidak terlalu berbahaya. “Harus dikaji ulang karena berdasarkan penelitian varian Omicron ini tidak seberbahaya virus sebelumnya. Jangan sampai nanti semua sudah siap tiba-tiba batal secara mendadak,” kata Bukhori dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022) seperti dikutip dpr.go.id.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini mengatakan pemerintah terlambat dalam pengiriman jemaah umroh, yang seharusnya diberangkatkan ketika kasus varian Omicron tidak terlalu banyak. “Kenapa tidak dari Desember (2021) saja diberangkatkan ketika Omicron itu masih sedikit, sedangkan sekarang ketika sudah banyak malah dijalankan,” pungkasnya.

 Lebih lanjut Bukhori meminta pemerintah untuk konsentrasi menyambut kepulangan jemaah umroh, Kemenag harus terus memantau perkembangan jemaah sepulang dari tanah suci. “Pemerintah harus pantau perkembangan jemaah yang pulang nantinya dan apa yang perlu disiapkan,” kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah I tersebut.