Home Teknologi Perlu Undang-undang Baru yang Mengatur Konten Medsos

Perlu Undang-undang Baru yang Mengatur Konten Medsos

0
SHARE
Perlu Undang-undang Baru yang Mengatur Konten Medsos

Jakarta, BIZNEWS.ID - Semakin maraknya konten-konten media sosial di Indonesia harus menjadikan perhatian pemerintah. "Digitalisasi, peradaban dan undang-undang tentang digitalisasi harus sinkron dengan konvergensi media. Harus ada undang-undang baru yang mengatur itu semua. Undang-undang yang sekarang ada belum cukup mewakili," ujar Dosen Tetap STIKOM Interstudi Suhendra Atmadja, S.Sos, MS.i dalam acara Webinar Kolaborasi 3 Kampus dengan tema “Era Konvergensi Media dan Iklan 5.0”, Sabtu, 20/11/2021.

Menurutnya, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara khusu konten-konten penyiaran di media sosial seperti di Youtube, Instagram, Tiktok dan media sosial lainnya. "Bagaimana undang-undang ini nantinya bisa mengatur agar konten-konten yang dihasilkan memiliki fungsi edukasi, informasi dan entertainment atau hiburan yang bisa bermanfaat bagi Bangsa Indonesia," tegas kandidat doktor Unpad ini.

Lebih lanjut, dengan fenomena ini pemerintah tidak bisa tinggal diam dan hanya bisa melakukan bannded atau mentake down konten yang dianggap negatif. Untuk itu ia mengharapkan pemerintah bisa membuat undang-udang baru sehingga platform media baru dan media sosial dapat terintergrasi dan memiliki aturan hukum yang jelas.

Konvergensi media yang kini marak, lanjutnya, sebenarnya memiliki tujuan mulia yaitu melakukan penggabungan untuk mendapatkan efisensi dan efektifitas pekerjaan di sebuah media. Bukan tanpa pantangan, Trend konvergensi media yang sudah berjalan dari tahun 2011 dianggap tidak berjalan efektif karena adanya ego sektoral. "Bagaimana seorang wartawan televisi harus menulis berita untuk media cetak kemudain membuat laporan untuk media radio dan media online tapi hanya mendapat satu gaji," tambah mantan Kabiro Metro TV Bandung ini.

Namun demikian ia yakin konvergensi media akan berjalan ketika teknologi berjalan dengan baik. "Di daerah sudah ada internet dengan kualitas yang baik, tapi human touch belum paham digialisasi, yang paham hanya conect internet. Di kota besar mungkin sudah berjalan, namun didaerah seperti Atambua? internet saja susah apalagi digitalisasi,"lanjatnya.

Pada kesempatan yang sama STIE Bisnis Indonesia Dr. Agus Setiadji, S.A.P. M.A.P mengatakan dampak dari perkembangan teknologi membuat dunia seakan tanpa batas atau borderless dan menimbulkan berbagai dampak. Melalui internet, banyak ampak negatif yang ditimbukan diantaranya bisa merubah idiologi, paradigmna perilaku dan karakter bangsa.

"Konvergensi media dapat menimbulkan ancaman non militer dengan banyaknya berita palsu atau hoax, kita secara tidak sadar diperalat oleh orang lain, media dan negara lain sebagai penyebar berita," lanjau Agus Setiadi.

Menurutnya konvergensi media juga dapat mengubah gaya hidup masyakat termasuk pemborosan dan tidak prioritas terhadap kebutuhan. "Periklanan juga berubah sangat drastis dengan metode pemasaran dan uapaya mendapatkan keuntungan ditengah persaingan. Perusahaan yang tidak siap menghadapi persaingan akan bangkut tidak perduli perusahan besar atauun kecil. Inovasi dan insiatif menjadi jadi persyaratan mutlak," Tutupnya.

Acara webinar ini terselenggara atas kerjasama tiga kampus merdeka yaitu Universitas Subang, STIKOM InterStudi Jakarta dan STIE Bisnis Indonesia Jakarta dengan menghadirkan narasumber diantaranya Direktur Pengendalian Sumber Daya dan perangkat pos dan informatika Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Dwi Handoko Dr. Dwi Handoko, M.Eng, Praktisi Public Relation dan Lecturer InterStudi Suhendra Atmaja, S.Sos, MS.i, HRD Manager SCTV – Indosiar Ika Ika Latunida dan Ketua Yayayan Harapan Pemuda Indonesia Laila Nihayati.