Jakarta, BIZNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 149 K/12/MEM/2020 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak. Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif tanggal 5 Agustus 2020 dan mulai berlaku 1 September 2020.
Penetapan ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, ketentuan Pasal 18 ayat (1a) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Diktum kesatu Kepmen ini, Menteri ESDM menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak (HIP BBM).
Selanjutnya dalam diktum kesatu huruf a, HIP BBM yang digunakan untuk menghitung harga dasar jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan ditetapkan:
1. Jenis Minyak Tanah (Kerosene), didasarkan pada harga publikasi Mean of Plaits Singapore (MOPS) atau Argus jenis Jet Kerosene.
2. Jenis Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,25% Sulfur.
3. Jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Mogas 92 dengan formula 98,42% kali MOPS atau Argus jenis Mogas 92.
Pada diktum kesatu huruf b dinyatakan, untuk HIP BBM jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang digunakan untuk menghitung selisih kurang antara Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Harga Indeks Pasar Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dengan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel, didasarkan pada harga publikasi MOPS atau Argus jenis Gas Oil 0,25% Sulfur.
“HIP BBM sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a, merupakan bagian biaya perolehan yang digunakan dalam perhitungan harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, yang mencerminkan harga produk bahan bakar minyak,” demikian bunyi diktum ketiga.
Sementara HIP BBM dalam diktum kesatu huruf b, berlaku bagi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pengadaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar (Gas Oil).
Perhitungan HIP BBM ini menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk penetapan HIP BBM 1 bulan berikutnya.
MOPS atau Argus dalam perhitungan HIP BBM dipilih berdasarkan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus yang lebih rendah.
Kemudian dinyatakan dalam diktum keenam, perhitungan HIP BBM untuk setiap 1 bulan menggunakan rata-rata nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan besaran HIP BBM setiap bulan.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian esdm.go.id
Photo : google image
Headline
LEAVE A REPLY