Jakarta, BIZNEWS.ID - Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk domestik dan meningkatkan jumlah serta kualitas infrastruktur gas bumi.
"Dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021, Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk domestik dan meningkatkan jumlah serta kualitas infrastruktur gas bumi," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (23/10) siang. Rapat dipimpin Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, sementara Kementerian ESDM diwakili oleh Sekjen ESDM Ego Syahrial, didampingi Dirjen Migas Tutuka Ariadji seperti dikutip migas.esdm.go.id
Tutuka menuturkan, Permen ESDM No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, bertujuan memangkas birokrasi perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha. "Selain itu, memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada Badan Usaha/investor," tambah Tutuka.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perubahan pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 pada pasal 14 ayat 10 menjadi pasal 14 ayat 10 dan 11 dalam Permen ESDM Nompr 19 Tahun 2021, pada ayat 10 butir a, dinyatakan bahwa kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh Badan Usaha lain setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Migas dari Menteri ESDM sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang Wilayah Jaringan Distribusi oleh Badan Pengatur Hilir Migas pada tahun berjalan. Sebelumnya dalam peraturan Permen ESDM Nomor 4 tahun 2018, Badan Usaha dapat melakukan kegiatan usaha Niaga setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengatur Hilir Migas.
"Dalam pelaksanaan penerbitan izinnya nanti, Ditjen Migas akan meminta konfirmasi kepada BPH Migas atas informasi rencana lelang pada tahun berjalan tersebut," tambah Dirjen Migas.
Kemudian pada ayat 10 butir b, dinyatakan bahwa Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen gas bumi baru setelah melakukan penyesuaian Izin Usaha Niaga Migas sampai dengan ditetapkannya Badan Usaha pemegang Hak Khusus WJD. "Penyesuaian ini dimaksud sebagai upaya kita untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi, percepatan pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi serta kehandalan pasokan pada konsumen," jelas Tutuka.
Selanjutnya ditambahkan satu ayat dalam Pasal 14 tersebut yaitu ayat 11 yang menyatakan bahwa dalam menerbitkan Izin Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a, Menteri ESDM dapat meminta pertimbangan dari Badan Pengatur Hilir Migas.
Ditegaskan Tutuka, dengan berlakunya Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka ketentuan yang mengatur tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi, Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN), mekanisme lelang ruas transmmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD), hak khusus serta pengaturan kegiatan usaha setelah ditetapkannya Badan Usaha Pemegang Hak khusus masih sama atau tidak ada perubahan. "Kewenangan melakukan evaluasi dan penetapan suatu Ruas Transmisi dan/atau WJD yang akan dilelang hak khususnya tetap dilaksanakan oleh BPH Migas," tegasnya.
Penegasan yang sama juga disampaikan Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial. Menurut Ego, perizinan berusaha di bidang niaga gas bumi merupakan kewenangan Menteri ESDM. Tidak ada peran BPH Migas yang dikurangi dalam Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021.
"Fungsi dan tugas BPH Migas tetap sama seperti diatur dalam UU Migas, PP Nomor 36 Tahun 2004 mengenai kegiatan usaha hilir migas di mana BPH Migas tetap dapat melaksanakan lelang jaringan distribusi setelah Pemerintah menetapkan Rencana Induk Jaringan Transmisi, Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN)," jelas Ego.
Headline
LEAVE A REPLY