Cirebon, BIZNEWS.ID - Sejak 1 Maret 2023 Pemerintah secara bertahap telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg di wilayah-wilayah yang telah terkonversi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran di mana nantinya subsidi yang selama ini masih berbasis komoditas, berubah menjadi berbasis orang/penerima manfaat.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lapangan. Antara lain monev LPG 3 kg ke pangkalan-pangkalan LPG 3 kg di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (17/5), dipimpin Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga mewakili Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas. Turut mendampingi kegiatan monev ini adalah Senior Analyst III PSO Monitoring & Verification PT Pertamina (Persero), Inggrid dan Sales Area Manager Retail Cirebon PT Pertamina Patra Niaga, Rainier Axel Gultom, serta Ketua Hiswana Migas DPC Cirebon, Adhy Allamshah.
Monev merupakan proses pemantauan program atau kegiatan mulai dari awal hingga akhir, serta melakukan evaluasi terhadap hasil dan dinamika program tersebut, baik positif maupun negatif. “Kegiatan monev ini untuk memastikan bagaimana pelaksanaan di lapangan, kemajuan yang diperoleh dan apabila terjadi kendala, kita akan carikan solusinya,” papar Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga disela-sela kunjungan lapangan tersebut.
Berdasarkan hasil kunjungan ke 8 pangkalan LPG 3 kg di Kota Cirebon, secara umum pelaksanaan pendataan secara online oleh pangkalan telah berjalan dengan cukup baik. Beberapa pangkalan mengaku masih dalam tahap belajar menggunakan sistem ini, namun mereka tetap bersemangat meningkatkan kemampuannya. Temuan lainnya adalah adanya pangkalan yang belum berhasil melakukan registrasi karena terkendala email. Ada pula pangkalan yang melakukan input data tidak sesuai dengan logbook yang diisi secara manual.
“Ada masukan dari agen terkait pangkalan yang belum berhasil registrasi karena berbagai sebab, seperti email. Kita telah meminta agar Pertamina menindaklanjutinya. Kita juga meminta agar pangkalan dalam melakukan input data sesuai kenyataan di lapangan sehingga dapat diketahui gambaran konsumen yang sesungguhnya,” lanjut Christina seperti dikutip migas.go.id.
Kegiatan monev tak hanya dilakukan di daerah yang telah ditunjang oleh teknologi telekomunikasi yang bagus, tetapi juga di daerah remote atau daerah tertinggal. Rencananya, monev di daerah tertinggal ini akan dilakukan mulai Juni 2023.
“Arahan Menteri ESDM agar dilakukan monev di daerah remote. “Kami sudah mempersiapkan solusi untuk daerah-daerah remote karena kita menyadari masih banyak daerah yang tertinggal. Rencananya kita akan mengirimkan surat ke PT Telkom untuk mengatasi masalah sinyal dan kalaupun nantinya belum teralisasi juga, kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina bahwa pendataan akan dilakukan oleh pangkalan secara manual dengan logbook dan setiap akhir bulan agen akan membantu memasukkan data ke sistem. Jadi data konsumen tetap dimasukkan ke sistem, hanya agak delay saja,” paparnya.
Senior Analyst III PSO Monitoring & Verification PT Pertamina (Persero), Inggrid dalam kesempatan itu menambahkan, PT Pertamina sebagai badan usaha yang menerima penugasan dari Pemerintah terkait program pendistribusian LPG 3 kg, sepenuhnya mendukung kebijakan ini.
Pangkalan sebagai ujung tombak program tersebut, lanjut Inggrid, harus dikelola dengan baik supaya program berjalan lancar. “Pertamina berupaya maksimal menjalankan penugasan ini. Koordinasi terus dilakukan untuk meningkatkan implementasinya agar sesuai target yang ditetapkan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan <span;>Sales Area Manager Retail Cirebon PT Pertamina Patra Niaga, Rainier Axel Gultom. Menurut dia, perubahan kebiasaan di pangkalan yang memasukkan data secara manual menjadi menggunakan sistem aplikasi menjadi tantangan tersendiri di lapangan. Pertamina akan terus mendukung program digitalisasi ini dengan meningkatkan sosialisasi kepada pangkalan, agen dan masyarakat.
Sebagai informasi, pengguna LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo Perpres 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019 jo Perpres 71 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, & Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Tahapan pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg tepat sasaran, berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Kepdirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran adalah Tahap I mulai 1 Maret 2023 berupa proses pendataan pengguna LPG 3 kg. Selanjutnya, pelaksanaan pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Sebelum pemberlakuan pendataan ini, Pemerintah telah melakukan ujicoba di 5 kecamatan yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangsel), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam) dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
LEAVE A REPLY