Jakarta, BIZNEWS.ID - Diskontinuitas London Interbank Offered Rate (LIBOR) yang banyak digunakan sebagai suku bunga referensi dalam kontrak kredit dengan suku bunga mengambang maupun transaksi derivatif suku bunga, mengharuskan pelaku pasar untuk bertransisi menggunakan suku bunga referensi alternatif (ARR).
Untuk memastikan kelancaran proses transisi, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) yang dibentuk oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee merilis Panduan Transisi LIBOR bagi pelaku pasar di Indonesia pada Jumat (24/12) seperti dikutip Kemenkeu.go.id.
“Panduan transisi LIBOR dapat menjadi informasi bagi pelaku pasar dalam menyikapi dan mempersiapkan transisi LIBOR, sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga,” mengutip siaran pers bersama keempat institusi tersebut.
Panduan transisi LIBOR memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas LIBOR, timeline penghentian publikasi LIBOR, implikasi transisi LIBOR, hingga pedoman persiapan dan rekomendasi transisi LIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar.
Informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi perbankan internasional. Selain itu terdapat pula informasi mengenai konvensi benchmark rate alternatif dan spread adjustment yang dapat dipertimbangkan pelaku pasar dalam menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak LIBOR.
NWGBR merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur LIBOR untuk melakukan lima langkah utama dalam masa transisi. Yaitu, menggunakan ARR pada kontrak keuangan baru dengan mempertimbangkan opsi konvensi ARR yang sesuai, membentuk tim transisi LIBOR, melakukan negosiasi kontrak outstanding dengan debitur atau counter party untuk menyepakati klausul fallback, menggunakan fallback clause language dari market standard yang berlaku secara global, serta mengikuti terus perkembangan proses transisi LIBOR.
Headline
LEAVE A REPLY