Home Nasional KPAI, Program Penerimaan Peserta Didik Baru Harus Memperhatikan Prinsip Dasar Hak Anak

KPAI, Program Penerimaan Peserta Didik Baru Harus Memperhatikan Prinsip Dasar Hak Anak

0
SHARE
KPAI, Program Penerimaan Peserta Didik Baru Harus Memperhatikan Prinsip Dasar Hak Anak

BizNews.id - Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah salah satu tahapan untuk pemenuhan Hak Pendidikan Anak. Maka PPDB harus berjalan  sesuai prinsip hak anak seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan Anak. Sebagaimana telah diratifikasi pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Labih lanjut dalam Pasal 5 ayat1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 menyebutkan “(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Maka kebijakan dan pelayanan program PPDB harus berjalan dengan baik, menjangkau seluruh anak Indonesia. Tidak boleh anak putus sekolah, karena tidak mendapatkan layanan program PPDB dengan baik. 

Setiap tahun muncul permasalahan PPDB, diantaranya; masalah zonasi, informasi teknis PPDB yang tidak merata, pungutan liar, intervensi pejabat, teknis pendaftaran yang sulit difahami masyarakat, jual beli kursi, daya tampung, serta problem lainya. 

KPAI pada tahun 2020 hingga 2022 menerima 285 pengaduan PPDB, 240 di antaranya dari DKI Jakarta. Pengaduan terdiri atas dua permasalahan, yakni permasalahan kebijakan dan permasalahan teknis, salah satunya terkait kesulitan pendaftaran karena kurangnya sosialisasi dan kurangnya pemahaman orang tua atas teknologi. KPAI telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar lebih maksimal dalam sosialisasi kebijakan terkait PPDB, sehingga dapat difahami pemerintah daerah dan masyarakat secara utuh, serta maksimal dalam implementasinya. 

KPAI, berpandangan dalam pelaksanaan PPDB penting bagi pemerintah daerah membuat kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Sedangkan Bagi Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama, selaian regulasi tersebut, penting juga memperhatikan dan menindaklanjuti dalam bentuk juknis pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota; Surat Keputusan DIRJEN PENDIS Nomor 181 Tahun 2023 tentang PPDB 2023.

Atas dasar prinsip pemenuhan hak anak, khusunya bidang pendidikan, KPAI berharap PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat berjalan dengan baik, tidak ada lagi kasus PPDB seperti tahun sebelumnya. Untuk itu, KPAI menghimbau kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, serta Masyarakat, beberapa hal berikut:

‌Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar lebih aktif dan intensif mensosialisasikan kebijakan dan panduan teknis PPDB kepada masyarakat. Sehingga masyarakat faham dan  mampu mengimplementasikan teknis pendaftaran dengan baik dan benar, terutama   program PPDB Online. 

‌Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan harus menyediakan layanan/posko PPDB, guna memberikan fasilitas informasi, pendampingan, serta menerima dan menindaklanjuti permasalahan PPDB dari masyarakat dengan cepat. 

‌Dalam hal mengatasi permasalahan keterbatasan daya tampung calon peserta didik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar melibatkan satuan pendidikan milik masyarakat menjadi pilihan tempat belajar. Dalam skema sistem pendaftaran dan promosi bersama. 

‌Masalah pungutan liar, jual beli bangku, dan intervensi pejabat adalah pelanggaran hukum. Maka Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat wajib menghindari praktik tersebut, khususnya pada program PPDB.

‌Masyarakat dan pihak terkait harus terlibat aktif dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan program PPDB, agar tidak melanggar prinsip pemenuhan hak anak. 

Menjamin kesuksesan pelaksanaan program PPDB merupakan ikhtiar dalam pemenuhan hak anak. Memberikan akses dan layanan pendidikan yang merata bagi warga bangsa, serta upaya mewujudkan generasi emas Indonesia 2045 adalah amanat undang-undang. KPAI akan melakukan pengawasan terhadap program PPDB tahun 2023, serta membuka layanan pengaduan PPDB, baik langsung atau melalui kontak; +62 811-1772-273.