Labuan Bajo, BIZNEWS.ID - Pengalaman praktek dari para Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) sehingga disusun dalam format Tabulasi mengenai permasalahan permohonan pendaftaran dan pemeriksaan substantif Merek. Tabulasi ini diharapkan ini dapat menjadi masukan dan penyelesaian persoalan teknis secara bersama karena Profesi Konsultan KI tidak data dipisahkan dalam sistem registrasi kepemilikan kekayaan Intekektual secara khusus dalam permohonan pendaftaran Merek. Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono (Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Inteletual/ AKHKI)., setelah acara Evaluasi Kinerja Pemeriksa Merek 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang diselenggarakan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis acara “Evaluasi Kinerja Pemeriksa Merek 2023”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenKumHAM RI., pada 29 Agustus – 1 September 2023.
Event Evaluasi Kinerja Pemeriksa Merek 2023, dibuka oleh Kurniaman Telaumbanua, SH., MH (Direktur MIG, DJKI, KemenKum HAM), selain Dr. Suyud Margono dengan narasumber Dr. Sucipto (SesDirjenKI, DJKI, KemeKumHAM RI), Prof. Dr. Oksifelda Yanto (Akademisi, FH Univ. Pamulang), Bpk. T. Didik Taryadi, SH (Pakar Merek) dan Bpk. Adi Supanto, SH., MH (Anggota, Komisi Banding Paten), dengan sebagian besar peserta kegiatan adalah staf Aparatur Sipil DJKI, KemenKumHAM RI.
Dalam acara ini diserahkan secara simbolik Tabulasi Isu-Isu Terkini E-Filing & Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Merek: Permasalahan, Dampak & Usulan Solusi, yang diwakili oleh Bapak Agung Indriyanto, SH., MH., LLM., (Koordinator Pemeriksaan Merek). Tabulasi tersusun dan diuraikan dengan latar belakang permasalahan permohonan pendaftaran secara elektronik, Fase Formalitas, Fase pemeriksaan Substantif, Fase Pasca Registrasi, dan beberapa isu-isu terkait Merek 3 (tiga) Dimensi, Merek Hologram, dan Merek Suara (Non-Traditional Marks) serta dinamika masalah trademarks cross-class examination.
Dalam penutupan acara, Kurniaman Telaumbanua, SH., MH (Direktur MIG, DJKI, KemenKum HAM), menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Asosiasi (AKHKI). Hal ini merupakan upaya Asosiasi (AKHKI) sebagai Organisasi Profesi Konsultan KI yang secara berkelanjutan sesuai misinya semakin profesional, integritas dan berkualitas serta diharapkan Tabulasi ini telah memberikan kontribusi dalam upaya perbaikan dalam perkembangan sistem registrasi kekayaan intelektual khususnya permohonan pendaftaran Merek.
Menurut Dr. Suyud, Tim Pengkajian Merek yang dikoordinasi Sdri. Nidya R. Kalangie, SH (Wakil Sekjen AKHKI) dalam menyusun Tabulasi ini secara sederhana dengan memaparkan narasi akar permasalahan (root cause statements), Dampak Bagi Profesi Konsultan KI (Impact for IP Attorneys) serta Usulan Solusi Penyelesaian (Proposed Solution). Konten dalam tabulasi ini juga didasarkan atas masukan dan permasalahan teknis dari permohonan pendaftaran dan pemeriksaan substantif Merek berdasarkan pengalaman praktek sebagai Konsultan KI., pungkasnya.
LEAVE A REPLY