Home Hukum Komisioner LMKN Suyud Margono: Royalti Musik Harus Dikelola Transparan dan Jadi Stimulus Kreativitas Pencipta

Komisioner LMKN Suyud Margono: Royalti Musik Harus Dikelola Transparan dan Jadi Stimulus Kreativitas Pencipta

0
SHARE
Komisioner LMKN Suyud Margono: Royalti Musik Harus Dikelola Transparan dan Jadi Stimulus Kreativitas Pencipta

Keterangan Gambar : Komisioner LMKN Suyud Margono

BIZNEWS.ID, Jakarta –  Anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, Dr. Suyud Margono, SH, MHum, FCIAArb, menegaskan bahwa keberadaan LMKN merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak cipta musik dan lagu, sekaligus memastikan royalti dikelola secara transparan dan tepat sasaran.

Menurutnya, LMKN berperan penting untuk melakukan pengumpulan (collection) dan pendistribusian royalti secara adil kepada para pencipta dan pemilik hak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“LMKN hadir untuk menjaga marwah karya cipta musik dan lagu, memastikan potensi ekonomi dari karya tersebut dapat dinikmati oleh pencipta maupun pemilik hak terkait. Prinsipnya adalah collect secara standar, transparan, dan didistribusikan tepat kepada yang berhak,” ujar Suyud di Jakarta, Kamis (…/8/2025).

Ia menjelaskan, sistem manajemen kolektif yang dijalankan LMKN berasal dari konsep collective management organization di mana para pengguna karya musik—baik restoran, kafe, hotel, event organizer, hingga penyelenggara pertunjukan—wajib membayar royalti jika menggunakan lagu yang dilindungi hak cipta. Pembayaran tersebut kemudian didistribusikan kepada pencipta atau pemilik hak terkait sesuai data penggunaan.

“Tidak ada yang gratis. Royalti adalah hak ekonomi pencipta. Negara hadir melalui LMKN untuk memastikan pengguna membayar secara adil, dan pencipta menerima manfaatnya,” tegasnya.

Terkait keraguan publik atas pengelolaan royalti di masa lalu, Suyud menekankan bahwa jajaran komisioner baru berkomitmen membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai pedoman pemungutan dan distribusi.

“Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa LMKN adalah ekosistem yang sehat bagi ekonomi kreatif. Royalti yang terkumpul akan didistribusikan dengan benar, sehingga menjadi stimulus bagi para pencipta untuk terus berkarya,” jelasnya.

Suyud juga menambahkan, penguatan sistem pembayaran royalti tidak hanya memberi manfaat bagi pencipta, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif. “Ketika ada konser atau pertunjukan, bukan hanya musisi yang diuntungkan, tetapi juga sektor pendukung seperti pariwisata, perhotelan, dan kuliner. Inilah ekosistem ekonomi kreatif yang harus kita jaga,” pungkasnya.