Home Nasional Kemenko PMK Kawal Penyusunan Draft Awal RAN PKDRT

Kemenko PMK Kawal Penyusunan Draft Awal RAN PKDRT

0
SHARE
Kemenko PMK Kawal Penyusunan Draft Awal RAN PKDRT

Yogyakarta, BIZNEWS.ID - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Femmy Eka Kartika Putri, hadir didampingi oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan, Roos Diana Iskandar, dalam acara Workshop Konsinyering Perumusan Kerangka Acuan RAN PKDRT di Hotel Crystal Lotus, Yogyakarta (29/6). 


Workshop ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran implementasi UU PKDRT dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban KDRT dan melakukan pemetaan serta analisis kebijakan dan peran pemangku kepentingan. 


Dalam sambutannya, Femmy memberikan apresiasi kepada FES dan Rifka Anisa sebagai Mitra kerja dari Kemenko PMK yang secara konsisten memberikan kontribusi dalam upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan menciptakan masyarakat yang adil gender. 


"Workshop ini mempunyai arti penting dan strategis mengingat kita akan berdiskusi dan menghimpun masukan dalam rangka merumuskan kerangka acuan kerja rencana aksi nasional penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (RAN PKDRT)" Ujar Femmy seperti dikutip kemenkopmk.go.id.


Selanjutnya, menurut Femmy, disahkannya UU PKDRT merupakan suatu ikhtiar sekaligus bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan bagi perempuan atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk KDRT. UU PKDRT ini diharapkan bisa berkontribusi dalam upaya penghapusan KDRT melalui pencegahan, penanganan dan perlindungan serta pemberian korban KDRT melalui peraturan aktif dari Pemerintah pusat maupun daerah. 


Data menunjukan, kasus KDRT malah tracknya semakin meningkat. Menurut data dari Komnas Perempuan, ada 6555 kasus kekerasan terhadap istri, 2341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, 100 kasus istri yang melaporkan kasus perkosaan. Data-data ini sangat penting karena menunjukan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. 


"Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menangani kasus-kasus ini supaya perempuan-perempuan di Indonesia ini sehat secara jasmani maupun rohani dan terlindungi dari KDRT" Tambah Femmy


Peningkatan kasus KDRT ini dapat dimaknai menjadi beberapa kemungkinan yaitu terjadi peningkatan kesadaran perempuan korban berani melapor untuk memperjuangkan hak-haknya. Meningkatnya kasus KDRT ini menunjukan visi utama dari UU KDRT dalam menghapuskan segala bentuk kekerasan memang masih belum optimal, sehingga diperlukan adanya terobosan berupa strategi dalam upaya penghapusan KDRT. 


Saat ini Kemenko PMK bersama FES dan Rifka Annisa dalam proses penyusunan draft awal RAN PKDRT. Selanjutnya, Femmy juga berharap RAN PKDRT ini yang saat ini sedang disusun dapat sinkron dengan undang-undang No 12 tahun 2022 tentang TPKS, serta Stranas Penurunan Kekerasan terhadap Perempuan yang juga dalam proses penyusunan oleh KemenPPPA.