Home Ekonomi Ekspor Perdana dengan Modul PPKEK Senilai Rp110 Miliar Berhasil Dilakukan

Ekspor Perdana dengan Modul PPKEK Senilai Rp110 Miliar Berhasil Dilakukan

0
SHARE
Ekspor Perdana dengan Modul PPKEK Senilai Rp110 Miliar Berhasil Dilakukan

Jakarta, BIZNEWS.ID - Ekspor perdana dengan memanfaatkan modul Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) berhasil dilakukan. Pemanfaatan ini dilakukan oleh kegiatan eksportasi PT. Bintan Alumina Indonesia dari KEK Galang Batang sebanyak 19.941,577 ton sandy calcined metallurgical grade alumnia ke Malaysia dengan nilai sekitar Rp110 miliar.

“PPKEK merupakan salah satu modul pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Sistem Aplikasi KEK (SAKEK),” ungkap Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Muhamad Lukman dalam keterangannya, Kamis (14/10) seperti dikutip Kemenkeu.go.id

SAKEK dibangun dan dikembangkan oleh LNSW berkolaborasi dengan Dewan Nasional KEK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sistem ini memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam memperoleh fasilitas KEK sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK-33/PMK.010/2021.

Badan Usaha dan Pelaku Usaha KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui SAKEK untuk memperoleh fasilitas KEK. Hingga Oktober 2021, pemanfaatan penggunaan SAKEK telah dilakukan input profil badan usaha sebanyak 144 profil, terdapat 16 dokumen pengajuan masterlist dengan nilai sebesar Rp569 miliar, dan terdapat 91 dokumen pemberitahuan jasa KEK dengan nilai transaksi Rp2,6 triliun.

Pemanfaatan modul PPKEK menjadi tonggak capaian baru dalam implementasi SAKEK. Pengembangan teknologi informasi KEK diharapkan dapat mewujudkan competitiveness dari pengembangan industrial 4.0 di Indonesia.

“Manfaat dari SAKEK di antaranya efisiensi sehingga pelaku usaha cukup menggunakan satu sistem untuk berbagai layanan menyangkut KEK, kemudahan karena hanya menggunakan single document dan tidak perlu diulang-ulang, transparansi karena semua stakeholders dapat memantau kegiatan operasional KEK di dalam satu sistem yang standarnya sama, reliable atau handal karena didukung infrastruktur yang modern pada DC dan DRC di Kementerian Keuangan, serta terintegrasi dengan sistem Kementerian/Lembaga terkait, baik itu CEISA di DJBC, sistem DJP, maupun OSS di BKPM,” pungkas Lukman.