Home Ekonomi Branding Perusahaan Holding Pengaruhi Ekspansi Anak Perusahaan

Branding Perusahaan Holding Pengaruhi Ekspansi Anak Perusahaan

0
SHARE
Branding Perusahaan Holding Pengaruhi Ekspansi Anak Perusahaan

Bandung, BIZNEWS.ID - Perusahaan Holding sangat penting untuk menerapkan strategi branding karena sangat bermanfaat tidak saja untuk ekspansi usaha namun bagi mitra anak perusahaan (subsidiaries company). Strategi branding dengan registrasi Merek sebagai corporate brand sesuai dengan bidang-bidang usaha anak perusahaan maupun produk / jasa yang ada dimarket places. 

Hal ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, dalam keterangannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) sekaligus Tim Leader acara In-House Training di Pertamina Corporate University dengan Tema: Pelindungan Hak kekayaan Intelektual pada Korporasi, suatu pelatihan berlangsung secara luring di Hotel Patra Jasa Kawasan Dago, Bandung kamis-Jumat , 17-18 November 2022.

Pelatihan ini diikuti oleh Para Peserta baik dari holding maupun peserta dari anak perusahaan PT Pertamina (Persero), tercatat ada 13 anak usaha, merujuk data per 31 Desember 2021,sebelumnya tercatat memiliki 127 anak usaha yang lantas dipangkas seiring restrukturisasi dan pembentukan Pertamina menjadi holding energy.

Materi Training yang cukup padat, berupa Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual: Pelindungan, Registrasi, Kepemilikan dan Penegakan Hak, dengan narasumber/ fasilitator Training dari Tim Trainer AKHKI yaitu Migni Myriasandra, Maulitta Pramulasari, Rohaldy Muluk Olga K. Santoso, Riyo H Prasetyo, dan Nidya R. Kalagie yang secara keseluruhan adalah Pengurus AKHKI dan Konsultan HKI yang memiliki pemahaman dan pengalaman praktis cukup lama pada firma dan perusahaan, dengan materi-materi yang dipaparkan dalam In-House training sebagai berikut:

1. Konsep Dasar dan Aspek legal Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

2. Pelindungan Hak Cipta, Merek (Sistem Pendaftaran dan Kepemilikan)

3. Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

4. Sistem Paten: Pendaftaran dan Kepemilikan

5. Komersialisasi HKI dan Manajemen Portofolio Kekayaan Intelektual Perusahaan

6. Aspek HKI dalam Kerjasama Riset

7. Standar terhadap transfer hak dan Lisensi Kekayaan Intelektual

8. dan avent training ditutup dengan Simulasi Kasus HKI Internationla Corporate Acquisition

Selain pemahaman merek (tanda grafis) terhadap corporate branding hal ini karena sistem konstitutif terhadap pendaftaran Merek bagi Pemilik Merek, juga terkait dengan aspek Pelindungan Hak bagi Inventor berupa Hak Moral (Moral Rights) terhadap suatu Invensi yang berhasil ditemukan (inovasi), hal ini seiring dengan rencana Pertamina untuk menerapkan Alih Teknologi dari inovasi energi terbarukan dapat dilakukan secara komersial atau non-komersial.

Rohaldy Muluk berdasarkan pengalamannya sebagai engineer menyampaikan materi tentang IP Commercialization, memberikan advis bahwa dalam mengajukan permohonan pendaftaran Paten tidak sekedar mendapatkan Paten (misal: Paten Sederhana), karena tidak semua Negara menerapkan sistem Paten Sederhana maka invensi dan Inovasi sepanjang memenuhi patentabilitas maka dapat didaftaraan sebagai Paten.

Menurut Suyud apabila Indonesia sebagai Negara Penerima Alih Teknologi maka sesuai UndangUndang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi harus mampu memanfaatkan dan menguasai IPTEK guna kepentingan masyarakat. Alih Teknologi harus mendorong Inovasi sebagai upaya peningkatan produktivitas, kemandirian, dan daya saing bangsa, maka Alih Teknologi tersebut tidak merugikan hanya berupa adaptasi produk dan proses teknologi dari industri Negara maju kedalam industri lokal setempat, pungkasnya.