Jakarta, BIZNEWS.ID - Sepanjang kuartal I tahun 2021, sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak dengan nilai mencapai Rp.14,95 triliun. Beberapa insentif perpajakan seperti PPh Pasal 21 sejumlah Rp615 miliar sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja, insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak Rp2,53 triliun sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP, insentif PPh Pasal 25 sejumlah Rp7,14 triliun yang telah dinikmati oleh 63.530 WP serta Rp1,12 triliun insentif PPN yang sudah dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP.
Sedangkan besaran insentif PPh badan yang sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan adalah sebesar Rp3,42 triliun.
"Data yang tersaji menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi April 2021 secara virtual pada Kamis (22/04).
Untuk insentif PPh Final yang sudah dimanfaatkan oleh 248.275 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah sebesar Rp122 miliar. Sepanjang tahun 2020 yang lalu, insentif pajak telah dimanfaatkan oleh 464.316 wajib pajak dengan nilai realisasi sementara sebesar Rp.56,12 triliun
“Nah, jumlah WP yang memanfaatkan restitusi yang dipercepat ini juga mengalami kenaikan 9.901 dan juga dari sisi hasil pemeriksaan juga mengalami penurunan, namun jumlah yang menikmati (restitusi dipercepat) adalah meningkat dari tahun 2020 dari 9.153 ke 9.901," tutup Menkeu. Demikian Kemenkeu.go.id
Headline
LEAVE A REPLY