Jakarta, BIZNEWS.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur. Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
“Hasil koordinasi dengan Dittipid Siber sudah ditahan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Bambang Tri dan Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri
“(Ditahan di) Rutan Bareskrim,” katanya.
Adapun, Bambang Tri dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang diketahui merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.
Kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) pukul 15.30 WIB.
Bambang ditangkap di sebuah hotel. Setelah serangkaian pemeriksaan, Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka.
“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10).
Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Demikian humas.polri.go.id.
LEAVE A REPLY