Home Nasional Pancasila Jadi Landasan Bangsa dan Negara Hadapi Perubahan Dunia

Pancasila Jadi Landasan Bangsa dan Negara Hadapi Perubahan Dunia

0
SHARE
Pancasila Jadi Landasan Bangsa dan Negara Hadapi Perubahan Dunia

Jakarta, BIZNEWS.ID - Nilai Luhur Pancasila harus dapat diterapkan dalam studi dan Kajian hukum Sebagai Daya Tahan (Ketahanan) Generasi Muda dalam menghadapi Era Digital Menuju Pendidikan Kreatif & Inovatif. 

Hal ini penting untuk disampaikan kembali karena Indonesia seringkali mendapatkan nilai yang kurang baik dalam dalam Fragile State Index, Penilainan ini berdasarkan variabel masalah, misalnya masalah kekerasan antar kelompok, dimana indikator melingkupi diskriminasi, kekerasan antar etnik, komunal, agama., belum lagi masalah pendidikan yang berbasis pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, apakah dapat membuat masyarakat menjadi lebih berpikir lebih maju (Kreatif dan inovatif), sehingga mendapatkan kehidupan yang lebih baik/meningkatkan taraf hidup masyarakat. 

Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono (Dekan dan Ketua Program Magister, Fakultas Hukum Univ. Mpu Tantular, Jakarta, setelah kegiatan program Studium Generale (Kuliah Umum), berjudul: “Penalaran Norma Pancasila Sebagai Pilar Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”, Kolaborasi: sebagai pelaksanaan Nota kesepahaman (MoU) antara Fakultas Hukum Univ. Mpu Tantular, Jakarta & Fakultas Hukum Univ. Pancasakti, Tegal, pada sabtu 24 September 2022.

Dalam sambutannya Dr. Achmad Irwan Hamzani (Dekan, Fakultas Hukum Univ. Pancasakti, Tegal), menyampaikan topik ini sangat relevan karena Pancasila adalah Dasar Negara ditengah perkembangan global dan berdampak pada keterbukaann informasi termasuk ideologi. Bagi para mahasiswa dan cendikia perguruan tinngi untuk meletakkan kembali landasan penyelarasan semangat nasionalisme berpijak pada nilai-nilai universal yang melekat pada Pancasila, pada gilirannya Pancasila merupakan Landasan Terbuka bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menghadapi perubahan Dunia.

Dr. Moh. Taufik, SH, S.Sos., MM (Dosen FH Univ. Pancasakti Tegal) sebagai narasumber, dalam paparannya mensitir pendapat Notogagoro, menyampakan Pancasila merupakan asas kerohanian dari Pembukaan UUD1945 sebagai staatsfundamentalnorm. Secara ilmiah-akademis, Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm mempunyai hakikat kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain, jalan hukum tidak lagi dapat diubah. 

Sementara Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum sudah selayaknya menjadi ruh dari berbagai peraturan yang ada di Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan dalam alinea keempat terdapat kata “berdasarkan” yang berarti, Pancasila merupakan dasar negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal Pancasila sebagai dasar dan sumber norma hukum dari seluruh Hukum Positif Indonesia, maka Pancasila bagian dari langkah, upaya menggunakan metode penalaran hukum/ berpikir  yuridik, sehingga Pancasila sebagai kebutuhan hukum masyarakat, dalam konteks penyelesaian sengketa, di dalam maupun di luar pengadilan, bersifat regulatif maupun nonregulatif, nasional maupun trans-nasional, oleh karenanya Pancasila sebagai tool of analysis dalam penelitian dan pengkajian hukum pungkas Dr. Suyud Margono.