Home Nasional Komite Sekolah SMK IDN Boarding School Bogor Audiensi Bertemu Komite III DPD RI Dorong Kepastian Ijazah Siswa Kelas XII

Komite Sekolah SMK IDN Boarding School Bogor Audiensi Bertemu Komite III DPD RI Dorong Kepastian Ijazah Siswa Kelas XII

0
SHARE
Komite Sekolah SMK IDN Boarding School Bogor Audiensi Bertemu Komite III DPD RI Dorong Kepastian Ijazah Siswa Kelas XII

BIZNEWS.ID, Jakarta – Komite Sekolah SMK IDN Boarding School Bogor melakukan audiensi dengan Komite III DPD RI pada Selasa (21/4) di Ruang Sriwijaya, Komite III DPD RI. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Filep Wamafma, didampingi Wakil Ketua Erni Daryanti serta Senator Jawa Barat Agita Nurfianti.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Komite Sekolah SMK IDN, Eko Aprianto, menyoroti nasib ratusan siswa yang terdampak keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui SK Gubernur yang membatalkan izin operasional SMK IDN. Fokus utama disampaikan pada siswa kelas XII yang hingga kini belum mendapatkan kepastian terkait penerbitan ijazah.

“Ini adalah persoalan krusial yang menyangkut hak dasar pendidikan siswa, khususnya terkait hasil akhir dari proses belajar mereka. Mereka berhak mendapatkan ijazah dari sekolah tempat mereka menempuh pendidikan,” tegas Eko.

Komite Sekolah SMK IDN meminta Komite III DPD RI untuk menggunakan kewenangan dan fungsinya dalam melakukan koordinasi lintas kementerian guna mendorong penundaan pemberlakuan keputusan tersebut. Hal ini dinilai mendesak mengingat batas akhir penginputan data e-Ijazah pada awal Mei, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para siswa.

Solusi Hukum: Penetapan Fiktif Positif dari Kemendagri

kuasa hukum Yayasan IDN, Rahmadan Hasbiansyah, menjelaskan bahwa terdapat peluang penyelesaian melalui mekanisme penetapan fiktif positif oleh Kementerian Dalam Negeri. Permohonan tersebut telah diajukan sejak 16 April 2026.

Menurutnya, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk meninjau ulang keputusan gubernur yang dinilai kurang tepat dan menimbulkan polemik. Selain itu, Kemendagri juga berwenang menetapkan fiktif positif sebagai konsekuensi dari dikabulkannya banding administratif akibat sikap diam negara.

Pernyataan sikap yang disampaikan dalam forum tersebut menegaskan:

Meninjau ulang keputusan Gubernur yang dinilai menimbulkan polemik, dengan mencabut SK 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 tertanggal 19 Januari 2026 (SK 188) atau setidaknya menunda keberlakuan SK 188 tersebut sampai dengan Kelas XII LULUS dengan mendapatkan Ijazah SMK IDN Boarding School yang mereka banggakan.

Komitmen Komite III DPD RI

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan komitmennya untuk segera menyurati dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Dalam Negeri. Ia juga akan meminta Senator Jawa Barat untuk melakukan pendampingan langsung dan mendorong penyelesaian persoalan ini dalam masa reses pekan ini.

Tujuan utama dari langkah tersebut adalah memastikan para siswa tetap mendapatkan hak pendidikan mereka, khususnya penerbitan ijazah yang sesuai dengan sekolah asal, yakni SMK IDN Boarding School.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan ini. “Harus segera ada keputusan hukum yang jelas dan tetap, karena ini menyangkut masa depan anak-anak, khususnya siswa kelas XII,” ujarnya.

Komite III DPD RI juga menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap sekitar 176 siswa kelas XII SMK IDN Boarding School Bogor.

Audiensi ini menjadi langkah signifikan dalam mendorong penyelesaian cepat, tepat, dan berkeadilan, demi memastikan bahwa hak pendidikan tetap menjadi prioritas utama negara.