
Keterangan Gambar : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat dan Bapenda Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menggelar rapat evaluasi sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di Surabaya, Rabu (28/5).
BIZNEWS.ID - SURABAYA - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Penerapan opsen pajak ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Sebagai bentuk kesiapan terhadap kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat dan Bapenda Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menggelar rapat evaluasi sistem Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di Surabaya, Rabu (28/5/2025). Kegiatan ini difasilitasi PT Beta Pasifik Indonesia selaku pengelola aplikasi SIGNAL.
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri oleh Pembina Samsat tingkat nasional dari Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta Direktur Utama PT Beta Pasifik Indonesia, Jetto Arif.
Dalam kesempatan itu, Jetto menegaskan komitmen PT Beta Pasifik Indonesia dalam mendukung transformasi digital pelayanan pajak kendaraan bermotor.
“Kami terus meningkatkan performa SIGNAL agar wajib pajak bisa merasakan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Jetto.
Rapat ini juga menjadi forum evaluasi penerapan opsen pajak di Jawa Timur melalui platform SIGNAL, serta sarana untuk mempererat koordinasi antar pemangku kepentingan. Para peserta dari kabupaten/kota se-Jawa Timur terlihat antusias, terutama dalam sesi diskusi, untuk menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di daerah masing-masing.
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak tidak akan membebani masyarakat. Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024 telah menetapkan kebijakan keringanan terhadap dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Dengan adanya opsen, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan tarif PKB dan BBNKB karena dasar pengenaannya telah dikoreksi,” jelas perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Timur dalam pembukaan rapat.
Langkah ini disebut sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung pemulihan ekonomi, serta menjaga stabilitas sektor otomotif di Jawa Timur.
Aplikasi SIGNAL sendiri telah digunakan untuk mempermudah proses pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan secara digital. Inovasi ini menjadi bagian dari strategi digitalisasi pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan bermotor.(Dens)
#OpsenPajak, #PajakKendaraanBermotor,
#SamsatDigitalNasional, #PendapatanAsliDaerah, #DigitalisasiLayananPublik,
LEAVE A REPLY