HongKong - Ketika dipertanyakan mengapa presentasi korupsi sektor swasta (private) menjadi lebih besar dari pada sektor pemerintahan di HongKong Special Administrative Region (SAR) terjadi karena akumulasi adanya laporan, pengaduan masyarakat yang dirugikan termasuk penegakan hukum karena kelalaian dan permasalahan yang berdampak pada penalty, sedangkan prosentasi korupsi sektor pemerintahan lebih rendah karena tidak berakibat pada unsur kerugian Negara, namun hanya berupa pelaporan dan praktek mal-administrasi oleh aparatur sipil, kemudian masyarakat melaporkan perbuatan/ pratek tersebut dalam proses penegakan hukum.
Hal ini merupaan pembelajaran yang baik disampaikan Dr. Suyud Margono selaku Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) setelah pertemuan dengan Mr. C K CHEUNG, Assistant Director of International Cooperation, Independent Commission Against Corruption (ICAC) pada visitasi dan diskusi hari Ke 5 baru-baru ini di HongKong Special Administrative Region (SAR).
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Suyud Margono, menerangkan bahwa penegakan hukum terhadap praktek korupsi merupakan problematika yang terjadi di Indonesia, karena praktek korupsi pada umumnya berdasarkan unsur kerugian Negara atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran perundangundangan yang berlaku selain itu praktek kolusi dan nepotisme pada Pejabat Publik dan apbila melibatkan sektor swasta sangat terkait dengan prosedur pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah, misalnya praktek pengadaan tanpa seleksi maupun tender.
Tulis Komentar