Home Hukum UU Cipta Kerja Dorong Industri 4.0

UU Cipta Kerja Dorong Industri 4.0

0
SHARE
UU Cipta Kerja Dorong Industri 4.0

Jakarta, BIZNEWS.IDUU Cipta Kerja tidak hanya bermanfaat bagi bidang ketenagakerjaan, tetapi juga mendorong industri 4.0. Karena pada UU ini ada transformasi di dunia digital, dari TV digital ke analog. UU ini juga mendorong agar regulasi di bidang investasi, agar menarik para investor yang bergerak di industri 4.0 (digital) untuk menanamkan modal di Indonesia.

Undang-Undang Cipta Kerja sering disebut sebagai UU sapujagat, karena mengurus hampir segala lini. Mulai dari invstasi, ekonomi, kehutanan, sampai industri digital. Perubahan aturan ini sengaja dilakukan untuk memudahkan regulasi di Indonesia dan memangkas alur birokrasi yang sebelumnya sangat membingungkan dan menyusahkan para pengusaha.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan salah satu peta jalan implementasi Indonesia 4.0 yang telah diluncurkan sejak 2018 lalu. Karena UU ini mendukung iklim investasi untuk mendukung industri 4.0. Dalam artian, setelah diresmikan, maka UU ini mendorong agar industri 4.0 alias industri digital tumbuh dengan pesat di Indonesia.

Industri digital memang sudah tumbuh di Indonesia sejak internet booming, tahun 2000-an. Apalagi saat pandemi covid-19, pasar mulai berbelok dari sistem konvensional menjadi digital, alias toko online dan marketplace tumbuh subur bagai cendawan di musim hujan. Selain itu, pengguna media sosial Facebook di Indonesia masuk ke dalam 5 besar se-dunia.

Inilah yang berusaha ‘dijual’ oleh pemerintah. Dalam artian, penanam modal mau masuk ke Indonesia, karena kita sudah memiliki pasar yang gila internet dan suka dengan inovasi baru. Sudah ada pangsa pasarnya yang menjadi market gurih bagi mereka.

Sehingga, dengan dipermudahnya investasi sejak ada UU Cipta Kerja, akan mendorong perusahaan digital untuk menanamkan modal di negeri ini. Misalnya Tesla dan Amazon. Apalagi ditambah dengan dipemudahnya perizinan usaha, sehingga mereka tidak ragu lagi untuk berinvestasi di Indonesia.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menambahkan bahwa perkembangan industri 4.0 dan ekonomi digital di Indonesia adalah yang tercepat di Asia Tenggara. Sedangkan 185 juta penduduk Indonesia sudah terhubung dengan internet. Dalam artian, mereka sudah melek teknologi dan bisa direkrut jadi karyawan di perusahaan yang bergerak di industri digital, hasil investasi tersebut.

Hal ini makin didukung oleh program pemerintah yang lain, yakni kartu prakerja. Para pemuda mendapatkan skill baru di dunia digital. Misalnya graphic design, product branding, internet marketing, dll. Sehingga mereka mendapatkan keterampilan sebagai modal sebelum direkrut jadi calon karyawan potensial pada perusahaan 4.0 hasil investasi. Sehingga UU ini benar-benar mengurangi pengangguran.

UU Cipta Kerja juga mendorong industri 4.0 dengan cara mengubah siaran TV dari konvensional (analog) ke digital. Perubahan ini sangat krusial karena masyarakat Indonesia bisa menikmati tayangan di televisi dengan kualitas yang lebih baik. Jangkauannya juga makin diperluas, sehingga daerah yang jauh sekali seperti Merauke juga mendapatkannya.

Jika tayangan TV makin bagus, maka berpengaruh juga pada pengusaha. Penyebabnya karena mereka bisa mengiklankannya dengan lebih luas jangkauannya dan kualitas advertensi makin ciamik. Jika banyak yang menonton iklannya, maka makin banyak pula konsumennya, sehingga bisnisnya akan makin maju. Walau masih berada dalam kungkungan pandemi, tetapi mereka tetap survive.

Selain itu, jaringan internet di Indonesia juga akan diperluas dan diperbaiki kualitasnya. Sehingga masyarakat di tempat terpencil juga bisa menikmati layanan di dunia digital. Juga tercipta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

UU Cipta Kerja mendorong industri 4.0 alias dunia digital menjadi lebih maju lagi. Karena ada kemudahan regulasi yang bisa membuat investor asing yang bergerak di industri digital mau menanamkan modal di Indonesia. Selain itu, masyarakat juga sudah sangat melek internet, sehingga mereka bisa mendapatkan calon konsumen dengan sangat mudah.

 Oleh : Dodik Prasetyo )* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)