Home Nasional BPJPH: UMK Harus Segera Bersertifikat Halal

BPJPH: UMK Harus Segera Bersertifikat Halal

0
SHARE
BPJPH: UMK Harus Segera Bersertifikat Halal

Makassar, BIZNEWS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan agar pelaku UMK dengan produk terkategori wajib bersertifikat halal segera mengurus pengajuan sertifikasi halal ke BPJPH. Sebab jika produknya tidak bersertifikat halal, maka produk tersebut akan tertinggal dalam persaingan di pasar bebas seperti sekarang ini.

"Sertifikat halal ini penting. Untuk menaikkan kelas produk UMK kita. Sebab halal bukan lagi soal agama semata, tapi juga soal market, soal industri, soal ekonomi," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, pada Workshop Sihalal di Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/10/2022).

"Jadi kalau Bapak Ibu tidak mau ikut program sertifikasi halal, nanti produknya akan tertinggal, nggak ada yang mau beli, nggak ada yang mau konsumsi. Nanti masyarakat malah mengonsumsi produk halal dari luar negeri," kata Aqil Irham seperti dikutip kemenag.go.id. 

Kondisi tersebut, menurutnya, dikarenakan halal sekarang ini sudah bukan lagi  menjadi trend domestik di Indonesia saja, melainkan sudah menjadi trend global. "Halal merupakan sebuah standar yang penting dalam aktivitas industri dan perdagangan produk secara internasional," ungkap Aqil.

Workshop Sihalal tersebut diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, auditor halal, penyelia halal dan masyarakat. Hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Kepala Kanwil Kemenag Makassar Khaeroni, dan Kepala UPT Asrama Haji Makassar Zulkifli Hijaz.

Dalam workshop tersebut, Ashabul Kahfi juga mendorong agar para pelaku UMK di Makassar segera mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH. Ashabul Kahfi juga mendukung program BPJPH yang telah memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk bersertifikat halal sebagaimana amanat Undang-undang. 

"UMK perlu kita support. Karena ternyata hampir 3 tahun negara kita terpapar pandemi corona ternyata yang mensupport kita adalah UMK,," kata Ashabul Kahfi.

Adanya bantuan bagi UMK dari pemerintah, lanjut Ashabul, tujuannya untuk membantu UMKM. Salah satunya, agar produk UMKM terjamin kehalalannya dan terjamin higienitasnya.

"Sumber kekayaan alam kita begitu banyak. Ada banyak potensi produk kita. Tapi bagaimana produk dapat masuk pasar internasional dan diakui kualitasnya. Jadi perlu ada kerja sama ke depan sehingga potensi-potensi itu bisa kita olah dan kita ekspor," lanjutnya.

Lebih lanjut, Aqil Irham menyatakan bahwa urgensitas sertifikasi halal dari waktu ke waktu juga semakin diakui di dunia. Hal itu dibuktikan oleh makin meluasnya perkembangan industri halal dunia. Tidak hanya di negara-negara berpenduduk muslim saja, namun juga meluas secara global termasuk di negara-negara dengan penduduk mayoritas non-muslim. 

Indikasi perkembangan itu, lanjut Aqil Irham, salah satunya dibuktikan oleh fakta bertambah banyaknya permohonan kerja sama pengakuan sertifikat halal oleh lembaga halal luar negeri (LHLN) dari berbagai negara. Saat ini BPJPH telah menerima sedikitnya 97 LHLN dari 40 negara, yang mayoritasnya adalah negara-negara berpenduduk mayoritas non-muslim.

"Mereka ingin MoU dengan kita agar sertifikat halal yang mereka keluarkan di luar negeri itu bisa kita terima di Indonesia. Kepentingan mereka, agar produk halalnya bisa diterima di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim," lanjut Aqil Irham.

Oleh karenanya, lanjut Aqil Irham, pemerintah Indonesia sangat konsen untuk mendorong pelaku UMK untuk segera bersertifikat halal. Salah satu kebijakan yang dilakukan melalui BPJPH memberikan kemudahan pelaku UMK bersertifikat halal, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja. Yaitu, dengan membagi skema sertifikasi halal menjadi dua skema, melalui mekanisme reguler dan pernyataan pelaku usaha atau self declare. Simultan dengan itu, BPJPH juga telah menurunkan tarif sertifikasi halal reguler dari sebelumnya sebesar Rp3 juta-an menjadi Rp650 ribu saja. Sedangkan untuk sertifikasi halal  self declare juga diturunkan menjadi Rp230 ribu saja.

"(Khusus bagi) UMK perlu ada intervensi pemerintah sebagaimana amanat UU Cipta Kerja, bahwa UMK perlu dibantu pebiayaan sertifikasi halal sebesar nol Rupiah. Artinya UMK tidak membayar karena difasilitasi pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan negara."

Tahun ini, BPJPH telah menghabiskan 25 ribu kuota sertifikasi halal gratis self declare bagi pelaku UMK melalui program Sehati 2022 tahap pertama. Dan pada bulan Agustus lalu BPJPH kembali mengumumkan kuota Sehati tahap kedua untuk 324.834 UMK yang akan dibantu biaya sertifikasi halalnya oleh BPJPH Kemenag dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Makanya intervensi pemerintah dan forum ini juga penting sekali untuk mendorong UMK kita memanfaatkan kuota yang 324 ribu ini. Bila perlu, di akhir kegiatan ini langsung mendaftar secara online dan nantinya difasilitasi oleh pendamping, dan hasilnya Bapak Ibu nanti bisa ikut (program Sehati) dan mendapatkan sertifikat halal," pungkasnya.