Home Hukum AKHKI dan DPP-AAI Kolaborasi Sosialisasikan Aspek Hukum HKI

AKHKI dan DPP-AAI Kolaborasi Sosialisasikan Aspek Hukum HKI

0
SHARE
AKHKI dan DPP-AAI Kolaborasi Sosialisasikan Aspek Hukum HKI

Jakarta, BIZNEWS.ID - Dalam rangka kegiatan sosialisasi aspek hukum terhadap kepemilikan, dan perlindungan HKI, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dan Dewan Pimpinan Pusat - Asosiasi Advokat Indonesia (DPP-AAI) menandatangani Nota kesepahaman(Memorandum of Understanding) yang berlangsung di Jakarta baru-baru ini.

Ketua Umum AKHKI, Dr. Suyud Margono, mengatakan Profesi Konsultan HKI memiliki latar belakang dari berbagai disiplin ilmu (multidisciplinary) sedangkan AAI sebagai wadah organisasi Profesi Advokat yang harus (sesuai Undang-undang) berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum. Untu itu Konsultan HKI yang  berlatar belakang ilmu hukum dapat berkolaborasi karenanya pada periode kepengurusan AKHKI dibentuk dari Pusat Advokasi dan Konsultasi PAK-HKI. "Ini bentuk kolaborasinya tidak saja konsultasi melainkan dapat sosialisasi aspek hukum terhadap kepemilikan, dan perlindungan HKI, tambahnya.

Menurut Suyud Margono, dalam Struktur Organisasi AKHKI disebutkan adanya perangkat Organisasi, termasuk Komisiariat Daerah dalam rangka pengembangan AKHKI kedepan. "Kolaborasi juga dapat diimplementasikan pada Komisariat-Komisariat Daerah yang sudah dibentuk dengan bekerjasama melalui DPC AAI di daerah atau wilayah," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama Sekjen AKHKI Olga K. Santoso mengatakan bentuk kerjasama dalam MoU meliputi penyelenggaraan pendidikan/pelatihan, penelitian/pengkajian, diantaranya: bantuan teknis ahli (technical expert), penilaian  ahli (expert determination), pembicara tamu (visiting lecture), kontribusi masing-masing Pihak sebagai narasumber /fasilitator, seminar, pelatihan (training), lokakarya (workshop).

Bak Gayung bersambut, Ketua Umum DPP-AAI  M. Ismak, SH., MH., Dalam sambutannya AAI  sudah berdiri  sejak Tahun 1990 dan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam hal ini terbuka terhadap kerjasama dari lembaga atau organisasi profesi yang berkaitan serta mendukung kinerja profesi Advokat secara khusus di bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Sementara Ketua DPC-AAI Jakarta Pusat Andreas Nahot dalam sambutannya menyampaikan MoU ini merupakan realisasi pertemuan secara daring tepatnya 1 minggu sebelumnya. "Demikian cepat prosesnya sehingga acara penandatangganan MoU ini dapat terlaksana. Pertemuan ini  tidak hanya dalam rangka penandatangganan MoU namun juga silaturahmi  antara DPP-AAI dengan AKHKI sebagai Organisasi profesi, karena terdapat irisan profesi dibidang hukum," katanya.

Hadir dalam acara Mou tersebut diantaranya Ketua AKHKI Dr. Suyud Margono, Olga K. Santoso (Sekjen AKHKI), Anita Daruherdani (Wakil Ketua Harian AKHKI), Riyo H. Prasetyo (Wasekjen AKHKI),  R. Dhan Rahardiansjah (Wakil Bendahara AKHKI),  Ida Chairani (Divisi Pendidikan AKHKI) Dr. Heru Setiyono (Komisi Etika dan Kehormatan Profesi AKHKI) serta Tim dari Pusat Advokasi dan Konsultasi PAK-HKI AKHKI (Hendra Widjaya, Ardhiyasa dan Igor R. Purwadi).

Sementara dari Pengurus DPP-AAI hadir Ketua Umum DPP-AAI Mochammad Ismak, SH., MH., Dr. H. M. Efran Helmi Juni (Sekjen DPP-AAI), R. Astuti Sitanggang, SH., MH (Ketua Pendidikan DPP-AAI) serta Andreas Nahot Silitonga (Ketua DPC AAI Jakarta Pusat) serta beberapa pengurus dari DPC AAI Jakarta Pusat.

AKHKI merupakan organisasi profesi independen sejak Tahun 2006, keberadaannya  berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual/ HKI,  merupakan organisasi profesi Konsultan HKI yang diangkat dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam melaksanakan tujuan organisasi terbuka terhadap kerjasama kelembagaan, termasuk kepada organisasi profesi terkait dengan sistem dan perlindungan HKI secara nasional.